Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi Di Rumpin Bogor
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Investigasi > Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi Di Rumpin Bogor
Investigasi

Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi Di Rumpin Bogor

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published September 19, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240919 031144 4359
Photo Oleh, Laspin (Chanel7.id) Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, untuk itu kami dalam waktu dekat disertai dengan bukti-bukti yang ada akan segera bersurat.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

BOGOR, CHANEL7.ID – Ahmad Sudita, Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) sangat geram terkait maraknya praktik pengoplosan gas di Kecamatan Rumpin Bogor yang kian merajalela terkesan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hal ini tentunya mengundang tanya dari masyarakat, ada apa dengan Kepolisian kita ?, sudah berkali-kali diinformasikan baik oleh media maupun oleh masyarakat namun lagi-lagi mafia gas bersubsidi terkesan kebal hukum.” Kata Ahmad Sudita di ruang kerjanya. Rabu (18/9/24).

Read More

Compress 20250521 142321 1411
Desa Sukawening Gelar Musdesus Penetapan Usulan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat
Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang

Lanjut Ahmad Sudita, banyak spekulasi dan desas-desus beredar di tengah masyarakat, terkait membandelnya para mafia gas bersubsidi tersebut.Salah satu pertanyaan yang patut dipertanyakan adalah apakah ada keterlibatan oknum APH di balik praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut ?. Ucapnya.

Berdasarkan informasi, kata Ahmad Sudita, beberapa narasumber menyebutkan bahwa dalam menjalankan praktik pengoplosan gas dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi mafia diduga dibekingi oleh oknum TNI, ( Tentara Nasional Indonesia – red), Apabila hal ini benar terjadi tentunya menjadi tamparan keras untuk TNI kita, oknum TNI tersebut semestinya membantu rakyat jangan malah menyesengsarakan rakyat. tegasnya.

- Advertisement -

Karena sangat jelas tabung gas subsidi (3 Kg) atau yang biasa disebut tabung gas melon diperuntukkan untuk rakyat kurang mampu, demi keuntungan pribadi, para mafia dengan sengaja mengoplos kedalam tabung gas non subsidi, praktik illegal seperti ini yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan tabung gas subsidi dimasyarakat. terangnya.

Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, untuk itu kami dalam waktu dekat disertai dengan bukti-bukti yang ada akan segera bersurat ke pihak-pihak terkait agar usaha illegal yang sangat merugikan masyarakat ini dapat segera diberantas tuntas. Jelasnya.

Di akhir Ahmad Sudita menyampaikan, ancaman pidana untuk Penyalahgunaan gas bersubsidi dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.60 miliar. “tandasnya.

 

 

- Advertisement -

 

®Laspin

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240919 030140 0189 Hadiri Pelatihan Nakes, Bupati Simalungun Minta Agar Disiplin Dan Meningkatkan Pelayanan
Next Article Compress 20240919 032127 7492 DPC Pemuda Batak Bersatu Deklarasikan Diri Dukung Pasangan Calon Bupati Herdiat -Yana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250521 235802 2700
FOYB Yogyakarta Menyayangkan Pemotongan Pembicaraan Dalam Penyampaian Aspirasi Bersama
Berita Mei 22, 2025
Compress 20250521 181126 6880
Bravo Polri !!! Erles Rareral, S.H., M.H. Pengacara Nasional Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Ungkap Grup Penyebar Pornografi
Berita Mei 21, 2025
Compress 20250521 142321 1411
Desa Sukawening Gelar Musdesus Penetapan Usulan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025
Daerah Mei 21, 2025
Compress 20250520 160430 0940
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat
Daerah Mei 20, 2025

Baca Juga

Compress 20250521 142321 1411
Daerah

Desa Sukawening Gelar Musdesus Penetapan Usulan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025

Mei 21, 2025 6.1k Views
Compress 20250520 160430 0940
Daerah

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat

Mei 20, 2025 4.2k Views
Compress 20250520 100318 8905
Berita

Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya

Mei 20, 2025 6.2k Views
Compress 20250515 202030 0149
Sosial

Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang

Mei 15, 2025 2.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?