PEMATANG SIANTAR, CHANEL7.ID – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 23.45 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di parkiran Siantar Hotel, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan dan pada saat berada di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di parkiran hotel tersebut.
Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut yang belakangan diketahui bernama Hotman Rodame Purba (23), warga Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun dan Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
- Advertisement -
Kemudian pelaku Hotman Rodame Purba diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan akhirnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengna berat brutto 0,54 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah).
Kemudian turut diamankan kendaraan yang digunakan pelaku yaitu 1 (satu) unit Honda Revo tanpa plat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
- Advertisement -
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (10/3/2023).
🔴Joko S