Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair
Daerah

Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 6, 2025
Share
5 Min Read
COLLAGE 20250606 045931
Ilustrasi Photo, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Penggunaan Siltap ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan keuangan desa.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintahan Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah persoalan yang belum terselesaikan dari tahun anggaran 2024, kini berdampak pada potensi mandeknya pencairan dana desa tahun anggaran 2025 yang patut diduga sebabkan adanya konflik kepentingan.

Salah satu isu krusial adalah pengambilan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa yang tidak sesuai peruntukannya. Pengambilan Siltap bulan Januari hingga Maret pada April 2025 yang bersumber ADD (Alokasi Dana Desa) tahun anggaran 2024 yang direnggut patut diduga tidak di SiLpa-kan di tahun berjalan sesuai prosedur hingga pergantian tahun 2024 ke 2025.

Read More

Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan
‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Penggunaan Siltap ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan keuangan desa. Ketidaksesuaian peruntukan Siltap ini memperkuat indikasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintah Desa Setu Kulon.

Undangan Rapat APBDes 2025 Yang Menyimpang Regulasi:

- Advertisement -

Masalah lain yang mencuat adalah isi surat undangan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes Tahun Anggaran 2025, tertanggal 2 Juni 2025, yang hanya ditujukan kepada Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undangan tersebut, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu, menjadwalkan rapat pada 3 Juni 2025 malam di Balai Desa (19:30 WIB).

Namun, mekanisme tersebut dianggap janggal dan tidak partisipatif karena tidak melibatkan unsur masyarakat desa, padahal regulasi desa telah mengamanatkan prinsip transparansi dan partisipasi dalam penyusunan APBDes.

Rangkaian regulasi yang mendukung prinsip tersebut antara lain:

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 80),
• Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
• Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta
• PP Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 80.

Kewenangan Plt Disorot Tajam:
Lebih lanjut, keabsahan tindakan Plt Kuwu Setu Kulon pun menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan Plt menandatangani dokumen strategis seperti RKPDES, APBDes, dan Perdes.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Mr. X, mengkritik tajam langkah Plt tersebut. “Jangan bahasa cair dulu melawan aturan tidak. Mana dasar hukum atau aturan mana yg membolehkan PLT menandatangani RKPDES,APBDES, PERDES. Siapa mana orangnya yg membolehkan atau yang bertanggungjawab bahwa boleh plt menandatangani., “tegasnya.

- Advertisement -

Menurut Mr. X, status Plt sangat terbatas. Ia menekankan bahwa Kepala Desa (Kuwu) definitif masih ada, dan regulasi tidak memberikan kewenangan strategis kepada Plt. Lebih lanjut, Mr. X menjelaskan bahwa persoalan ini masih ada kuwu dan regulasi, “Adanya di permendes hanya petunjuk teknis.insidental. Orang kuwunya masih ada.” Jelasnya.

Ia juga menambahkan terkait menjalankan roda kepemerintahan harus melalui teknis dan regulasinya, “Kalau menjalankan teknis ikuti aturan harus di jalankan semua perpoinnya. Tetap di tetapkan kuwu/kepala desa .bukan PLT”, tambahnya Mr. X.

Aspek Hukum dan Administratif:
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pemahaman tentang administrasi dan tindakan administratif. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SEA/IV/2019, ditegaskan bahwa:

- Advertisement -

• Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
• Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak membebaskan yang bersangkutan dari jabatan definitif nya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai jabatan definitif.

Dengan demikian, jika seorang Plt atau pejabat lain melakukan tindakan di luar batas kewenangan administratifnya, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengesahan surat-surat dan/atau dokumen, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.

Dinamika yang terjadi di Desa Setu Kulon saat ini menandai krisis tata kelola desa yang perlu segera ditindaklanjuti. Bekunya anggaran 2024 Pemdes Setu Kulon yang belum maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pada tahun anggaran 2025 berpotensi tidak bisa dicairkan.

Situasi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pembangunan di desa.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Dana Desa, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250606 045943 3521 Meningkatnya Dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Tahun Anggaran 2025 Berpotensi Tidak Cair
Next Article Compress 20250607 005136 6800 Ekonomi Indonesia Menghadapi Tantangan Serius: Deflasi dan Daya Beli Menurun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 165544 4061
Daerah

Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Juni 24, 2025 7.6k Views
Compress 20250623 184527 7917
Daerah

‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Juni 23, 2025 6.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?