JABAR, CHANEL7.ID – Ada narasi yang beredar di beberapa sosial media bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ternyata klaim tersebut tidak benar.
Fakta Sebenarnya UU Nomor 3 Tahun 2024 memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan. MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.
Kalau Melansir dari beberapa sumber awal media yang mengabarkan bahwa MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek, karena norma yang diuji telah diputus dalam putusan sebelumnya.
Jadi Kesimpulannya dari beberapa penulusuran informasi yang di himpun, Klaim bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah Hoaks. UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
- Advertisement -
®Yusef Ferry S