Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Carut Marut Pengelolaan Tanah Kas Desa Setu Kulon: Dugaan Penyimpangan Sewa TKD PADesa Mencuat
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Carut Marut Pengelolaan Tanah Kas Desa Setu Kulon: Dugaan Penyimpangan Sewa TKD PADesa Mencuat
Daerah

Carut Marut Pengelolaan Tanah Kas Desa Setu Kulon: Dugaan Penyimpangan Sewa TKD PADesa Mencuat

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Januari 31, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250131 171124 4409
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada pengambilan uang sewa kedua dan ketiga tanpa mekanisme yang sah. "Beberapa hari setelahnya.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Persoalan terkait Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, semakin menjadi sorotan. Tanah titisara dan bengkok, yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa), diduga telah disewakan secara tidak transparan oleh oknum aparatur desa tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dari sewa TKD tersebut tidak disetorkan ke rekening dengan kode tertentu, sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Bahkan, baru-baru ini mencuat dugaan adanya “tumbungan” atau penumpukan uang sewa TKD yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Read More

Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan
‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Dugaan Penyelewengan Sewa TKD Tahun 2025-2026:

Indikasi adanya praktik sewa TKD yang tidak sesuai regulasi semakin kuat untuk tahun anggaran 2025-2026. Salah satu perangkat desa, yang identitasnya masih dirahasiakan, mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena insentif dan tunjangan tambahan belum diberikan.
“Saya mengambil uang sebesar Rp.15 juta bersama seseorang berinisial A. Dari jumlah tersebut, saya hanya menerima Rp.8 juta, sementara A mendapat Rp.7 juta,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media dan BPD pada 27 Januari 2025.

- Advertisement -

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada pengambilan uang sewa kedua dan ketiga tanpa mekanisme yang sah. “Beberapa hari setelahnya, saya mengantar A ke penyewa TKD untuk menyerahkan uang Rp.5 juta. Saya sendiri tidak ikut masuk ke rumah penyewa. Lalu, beberapa hari kemudian, saya mendengar bahwa A kembali sendiri dan meminta uang tambahan sebesar Rp.5 juta kepada penyewa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat kwitansi terkait sewa TKD senilai Rp.45 juta dan Rp.50 juta. Namun, kwitansi Rp.45 juta diduga telah disobek, sementara kwitansi Rp.50 juta masih tersimpan.

Tanggapan BPD dan Kuwu Setu Kulon:

Ketua BPD Setu Kulon, Yosep Anandi, mengonfirmasi adanya dugaan penyewaan TKD yang tidak sesuai aturan. “Kami baru mengetahui hal ini dan saat ini BPD masih mendalami kebenarannya. Jika memang benar, jelas ini melanggar regulasi, terlebih penyewa diketahui sebagai pihak yang cukup memahami aturan,” ujarnya di kediaman seorang warga berinisial N, didampingi anggota BPD lainnya.

Sementara itu, Kuwu Setu Kulon, Joharudin, saat dikonfirmasi memberikan jawaban terkait dugaan sewa TKD ini. “Lako had kt bli nampani nuh… Adapun bokat selain ning kt y mbuh nuh had, Beli had, seperak ge laka 2025. Iya pokoke kt sih bli ngerasa ngedol 2025-2026… sok bae ayuh diadepnang karo kitae, (tidak ada had, saya tidak menerima loh, adapun kalau selain di saya ya tisak tahu loh had, tidak had, satu rupiah pun juga tidak ada 2025, iya pokoknya saya sih tidak merasa ngejual 2025-2026, silahkan saja hadapkan dengan saya)” ungkapnya melalui pesan Whatsap 31 Januari 2025.

- Advertisement -

Pihak yang Patut Diduga Terlibat:

Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan ini turut menyeret beberapa nama oknum penyewa berinisial S, C, dan M. Bahkan, terdapat dugaan diantara 3 penyewa tersebut diduga seorang oknum kuwu yang masih menjabat.

Hingga berita ini di terbitkan, jurnalis Chanel7.id masih mendalami dan belum mendapat tanggapan resmi dari seseorang berinisal “A” yang dimaksud dari salah satu perangkat Setu Kulon terkait persoalan dugaan TKD yang disewakan tanpa regulasi.

- Advertisement -

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250131 132711 1437 Oknum Kades Dilaporkan Ke Polres Empat Lawang Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang
Next Article Compress 20250131 182736 6898 CIC: Dugaan Korupsi Berjamaah Terkait Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 165544 4061
Daerah

Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Juni 24, 2025 7.6k Views
Compress 20250623 184527 7917
Daerah

‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Juni 23, 2025 6.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?