CIREBON, CHANEL7.ID – Pengakuan seorang ibu berinisial RF yang merasa anak sambungnya menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur di salah satu zona pendidikan di sebuah yayasan Pondok Pesantren yang terletak di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini mendapat tanggapan dari Dr. Hermanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang kondang.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 12 Februari, Dr. Hermanto, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana pencabulan di bawah umur. Ia memaparkan terkait doktrin hukum, “Bahwa secara doktrin hukum, laporan mengenai adanya peristiwa pidana dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama dalam dugaan tindak pidana dengan delik pidana biasa yang tidak dipersyaratkan adanya keharusan pengaduan dari pihak yang menjadi korban. Namun demikian, terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP, yang menyatakan: (“Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.”)”, paparnya.
Ia juga menerangkan persoalan yang dugaan tindak pidana dibawah umur sebagamiana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkenaan dengan persyaratan tersebut, dalam perkembangannya, pasal tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, tetapi juga oleh orang tua, wali, atau kuasanya” (vide: Putusan No.21/PUU-XIX/2021),” terangnya.
Lebih lanjut, Dr. Hermanto menekankan bahwa dalam membuktikan dugaan tindak pidana, sangatlah penting adanya laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, khususnya dalam kasus pencabulan terhadap anak. Setiap peristiwa pidana pada umumnya harus dibuktikan secara hukum dengan pembuktian yang sempurna, minimal dengan dua alat bukti yang dapat menentukan seseorang sebagai pelaku. Oleh karena itu, peran orang tua sebagai pihak pelapor sangat penting guna memenuhi unsur pembuktian, khususnya sebagai saksi korban.
“Dalam hal ini, kewenangan polisi untuk membuktikan unsur bukti lainnya dapat didasarkan pada alat bukti lain, seperti bukti surat berupa visum dari rumah sakit yang memeriksa kondisi korban. Dengan demikian, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, polisi tetap menunggu laporan dari korban yang dalam hal ini cukup diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuasanya. Namun, apabila orang tua tidak menghendaki untuk membuat laporan polisi, polisi juga memiliki kewenangan untuk membuat laporan dengan Model A,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus yang sudah menjadi konsumsi publik, aspek perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana harus menjadi perhatian utama. Adapun apakah terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus dibuktikan berdasarkan prosedur pembuktian yang benar menurut hukum.
“Sementara itu, anak yang menjadi korban tindak pidana akan menghadapi dampak serius terhadap masa depannya. Hal ini sering kali menjadi dilema, karena tidak semua korban anak atau keluarganya menghendaki adanya pengaduan atau laporan dengan alasan menjaga privasi dan menghindari terbukanya aib atas peristiwa pidana tersebut. Oleh karena itu, dalam menangani perkara sebagaimana diberitakan, diperlukan kehati-hatian. Jika pihak korban sendiri tidak melaporkan, maka kewenangan polisi dalam menangani perkara tersebut tetap harus didukung dengan pembuktian yang sah. Jika tidak, upaya tersebut akan sia-sia, karena setiap peristiwa yang disampaikan harus dapat dibuktikan secara hukum,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Dr. Hermanto, S.H., M.H., menjelaskan persoalan penyelidikan kasus tersebut, ”Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ini, kewenangan kepolisian baru dapat dijalankan jika terdapat informasi yang valid, baik yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung maupun oleh pihak yang memiliki kapasitas tertentu, seperti wartawan yang bertindak sebagai kuasa atau perwakilan masyarakat. Dalam praktiknya, polisi tidak berkewajiban melakukan penyelidikan apabila tidak ada bukti laporan atas peristiwa tersebut, dan tidak ada konsekuensi hukum terhadap hal ini. Hal ini dikarenakan dalam praktik hukum dikenal adanya dua jenis laporan, yaitu Model A dan Model B, yang menjadi dasar legal standing bagi pihak berwenang dalam menangani suatu perkara, “tambahnya.
Kendati demikian, ia juga berharap kepada pihak berwajib agar melakukan tindakan sebagaimana mestinya, “Harapannya, informasi yang telah tersampaikan kepada masyarakat melalui media seharusnya menjadi dasar bagi pihak berwajib, seperti intelijen, untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari kewenangan hukumnya dalam menghimpun informasi atas dugaan kejahatan tersebut. Langkah ini juga harus dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat guna mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di lapangan,” tutupnya.
®Hadiyanto

