Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Belum Tunjukkan Izin, PT Fuhua Pati Dimediasi Advokat: Mayoritas Pekerja Diduga WNA China
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Belum Tunjukkan Izin, PT Fuhua Pati Dimediasi Advokat: Mayoritas Pekerja Diduga WNA China
Hukum

Belum Tunjukkan Izin, PT Fuhua Pati Dimediasi Advokat: Mayoritas Pekerja Diduga WNA China

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Desember 27, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20251227 205251 1416
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

‎PATI, CHANEL7.ID – PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang bergerak di bidang manufaktur tas dan barang-barang aksesoris perjalanan, yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sedang menyelesaikan pembangunan perusahaan tas. Advokat Hukum dari Law Office Bagas Pamenang mendatangi perusahaan pada, Sabtu (27/12/2025)
‎
‎Saat dikonfirmasi, Bagas Pamenang mengatakan telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada perusahaan di Pati. Surat permohonan mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan sebelum sengketa hukum
‎
‎Dalam kasus ini, Advokat Bagas Pamenang mewakili dari warga desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati yang diduga sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang dirasa dan diduga belum memiliki izin, khususnya Izin lingkungan disekitar,” terangnya
‎
‎Menurutnya, ada beberapa poin dari warga desa Penambuhan yang diinginkan supaya perusahaan ini mengetahui izin ini harus dilengkapi. Ia menambahkan untuk dugaan kami sangat besar sekali, jika permohonan yang pertama tidak di respon, berarti PT Fuhua Travel Goods Indonesia sudah menyalahi aturan dan sangat ilegal.
‎
‎”Ini tidak bisa diteruskan dan pemerintah kabupaten Pati harus tegas, khususnya Kejaksaan Negeri Pati dan Pengadilan Pati bisa memantau dan melihat pembangunan PT Fuhua Travel Goods Indonesia ini belum melengkapi persyaratan persyaratan dasar,” ungkapnya.
‎
‎Apabila perusahaan tas ini mempunyai izin diatas izin lingkungan itu bisa dipertanyakan. Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan izin lain dengan tidak melalui dari desa?.
‎
‎Dan perusahaan belum menunjukkan izin apapun, jadi kami mohon untuk perusahaan ini dalam waktu 3×24 jam. Setelah surat permohonan kami berikan, perusahaan bisa merespon kami, sehingga kami bisa mengetahui dan memenuhi permintaan dari warga desa Penambuhan adanya izin tersebut.,” ujarnya
‎
‎Ia menambahkan apabila izin tidak ditunjukkan kepada kami, maka kami akan melakukan dengan prosedur hukum. Dan kami menduga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi atau penyuapan, saya belum bisa mengatakan sekarang, ini hanya dugaan atau berita yang disampaikan kepada kami, data-data sudah kami simpan.
‎
‎Bagas berharap perusahaan yang akan membangun jangan lupakan legalitas di Indonesia, baik itu Investor maupun PMA manapun harus tunduk kepada aturan yang ada di Indonesia”,pungkasnya.
‎
‎Perlu diketahui, saat Tim Law Office Bagas Pamenang dilapangan (kawasan pembangunan pabrik), terlihat 90 persen para pekerjanya Warga Negara Asing (WNA) dari negara China, mereka tidak bisa menunjukkan identitasnya, berbicara dengan menggunakan bahasa inggris tidak bisa berbahasa Indonesia. Dan dimungkinkan ada dugaan WNA ilegal.
‎
‎Masih menurut Bagas, berdasarkan pelatihan pekerjaan yang masuk ke Indonesia, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
‎Para imigran yang bekerja ke Indonesia harus memiliki skill berbahasa Indonesia atau daerah setempat.”Dan apabila tidak memiliki keterampilan tersebut, maka pihak perusahaan harus memberikan penunjukkan Translator (penerjemah bahasa) yang selalu standby mendampingi pekerja pekerja WNA ini sesuai dengan Pasal 31 UU No. 24/2009,” tutupnya.
‎
‎Sementara itu Eko kontraktor yang membangun perusahaan tas mengatakan belum pernah dihubungi oleh pemilik perusahaan, soalnya saya sudah All- IN disini. Menurut Eko nama pemilik perusahaan Mr Le.
‎
‎Ia berujar perusahaan sepertinya, ya legal, kalau habis pulang dari China langsung ke Imigrasi. Saat ditanya Visa Mr Le, izinnya untuk liburan atau bekerja, ia menjawab kalau itu, saya tidak tahu,” Ungkapnya

 

Read More

IMG 20260702 190421
Logis Hadir Memperluas Akses Layanan Kesehatan Mental di Jawa Tengah
GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Mengenal Hantavirus Gejala dan Pencegahannya
Hari Otonomi Daerah Ke 30 Jadi Momentum Penguatan Fiskal dan Pelayanan

 

 

- Advertisement -

 

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Jawa Tengah, PT Fuhua Pati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251227 204422 2539 Polresta Cirebon Gencar Razia Miras
Next Article Compress 20251227 210356 6850 Lukman Muhajir: Nyawa Generasi Muda Melayang Akibat Kekerasan Jalanan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260811 185838
Klaten Jajaki Peluang Kerjasama Internasional dalam Forum Bilateral
Berita Agustus 11, 2026
IMG 20260810 205000
Candik Ayu dan Inspirasi Kedai Titik Teduh di Grojogan Cokro
Kuliner Agustus 10, 2026
IMG 20260807 133458
Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan
Daerah Agustus 7, 2026
IMG 20260806 172103
Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga
Daerah Agustus 6, 2026

Baca Juga

IMG 20260702 190421
Berita

Logis Hadir Memperluas Akses Layanan Kesehatan Mental di Jawa Tengah

Juli 2, 2026 86 Views
IMG 20260518 203841
Nasional

GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2026 124 Views
IMG 20260509 161701
Kesehatan

Mengenal Hantavirus Gejala dan Pencegahannya

Mei 9, 2026 127 Views
IMG 20260427 201607
Pemerintah

Hari Otonomi Daerah Ke 30 Jadi Momentum Penguatan Fiskal dan Pelayanan

April 27, 2026 3.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?