SUMUT, CHANEL7.ID – Anggota DPR RI Komisi XIII Drs. Rapidin Simbolon, MM, mengunjungi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Rabu (21/10/2026). Ia ingin memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan pelayanan berjalan tanpa diskriminasi maupun pungutan liar.
Dalam kunjungan tersebut, Rapidin tidak hanya menerima penjelasan dari jajaran petugas. Ia juga menanyakan langsung kondisi pelayanan yang mereka rasakan sehari-hari.
“Apakah itu betul? Jangan karena karutannya di sini, kalian takut,” kata Rapidin, meminta warga binaan menjawab dengan jujur.
Sejumlah warga binaan menyatakan pelayanan di Rutan Balige berjalan baik. Dialog itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Rapidin untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan dan pembinaan di dalam rutan.
“Kami datang secara langsung untuk mengawasi proses sehari-hari di Rutan Kelas IIB ini,” ujarnya.
Rapidin juga menyampaikan, kunjungan tersebut juga memberinya kesempatan memeriksa sejumlah fasilitas, mulai dari program ketahanan pangan, pelayanan kesehatan di klinik, dapur, hingga fasilitas laundry. Dari hasil peninjauannya, ia menilai sejumlah layanan itu telah berjalan dengan baik.
Namun, Rapidin mengingatkan bahwa kondisi fasilitas yang baik harus diikuti dengan disiplin pegawai dan perlakuan yang adil terhadap seluruh warga binaan.
“Jangan lagi ada staf atau pegawai yang membawa dirinya sendiri. Kalau kita sudah bekerja dalam satu manajemen, berarti ada pimpinan dan ada anggota. Semuanya berjalan secara struktural. Jadi, manajemennya harus jelas,” ujar Rapidin.
Jangan Bedakan Warga Binaan
Dalam fungsi pengawasannya, Rapidin menekankan agar tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan, termasuk dalam pemberian fasilitas maupun pelayanan. Ia mengingatkan petugas agar tidak menjadikan kemampuan ekonomi seseorang sebagai dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Rapidin menyinggung kasus di lembaga pemasyarakatan di Cibinong yang mencuat karena dugaan praktik penjualan fasilitas kepada warga binaan. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola rutan dan lapas di Indonesia.
Ia mengingatkan, praktik yang menyimpang dari SOP dapat berujung pada sanksi terhadap petugas dan pencopotan pimpinan.
“Saudara sekalian harus benar-benar menjalankan operasional kerja sesuai dengan SOP. Masyarakat memantau dari luar, warga binaan juga memantau sikap bapak sekalian,” katanya.
Menurut Rapidin, persoalan di dalam rutan tidak akan berhenti sebagai masalah internal apabila pelayanan dilakukan secara tidak patut. Informasi mengenai perlakuan terhadap warga binaan dapat sampai kepada masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Karena itu, ia meminta seluruh petugas menjaga perilaku dan menjalankan tugas secara profesional. Ia meyakini pelayanan yang baik dan sesuai aturan dapat mencegah munculnya persoalan serupa.
Pungli Menambah Beban Warga Binaan
Selain diskriminasi, Rapidin memberi perhatian khusus terhadap potensi pungutan liar. Ia mengingatkan bahwa warga binaan merupakan kelompok yang hak-haknya harus dilindungi, bukan pihak yang justru dibebani pungutan di luar ketentuan.
“Kalau ada yang tidak sesuai, itu akan berbahaya. Apalagi kalau ada pungli. Coba kita pikirkan, mereka kan enggak punya apa-apa. Jangan sampai kita melakukan pungli kepada mereka lagi. Semenderita apa lagi nanti mereka?” ujar Rapidin.
Ia meminta pengelola Rutan Balige memastikan seluruh pelayanan berlangsung sesuai ketentuan. Menurut dia, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan sekadar dilakukan ketika ada pemeriksaan.
Rapidin juga menyinggung dampak penertiban di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Ia mengatakan, kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah dapat diketahui sebagai pelanggaran ketika pengawasan dan penegakan aturan diperketat.
“Tiba-tiba disiplin itu semua, baru ketahuan dan mereka sadar kalau itu tidak normal. Nah, yang perlu dijaga adalah kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan agar lapas kita bagus,” katanya.
Kapasitas 121 Orang, Dihuni 419 Orang
Dalam kunjungan tersebut, Karutan Kelas IIB Balige menjelaskan kondisi hunian yang mengalami kelebihan kapasitas. Rutan yang memiliki daya tampung 121 orang itu saat ini dihuni 419 orang, terdiri atas 347 narapidana dan 72 tahanan.
Jumlah penghuni tersebut lebih dari tiga kali kapasitas yang tersedia. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan rutan.
Meski menghadapi keterbatasan daya tampung, pihak rutan menyatakan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pelayanan, serta melaksanakan pembinaan terhadap narapidana sesuai peraturan.
Rapidin meminta agar kondisi tersebut menjadi perhatian kementerian terkait. Ia mengatakan akan menyampaikan hasil pengawasannya, termasuk persoalan kelebihan kapasitas yang dihadapi Rutan Balige.
Di akhir kunjungan, Rapidin berharap pelayanan yang telah berjalan baik, terutama di bidang kesehatan, ketahanan pangan, dapur, dan laundry, dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Baginya, keberhasilan pengelolaan rutan bukan hanya diukur dari kondisi fasilitas, tetapi juga dari cara petugas memperlakukan orang-orang yang berada di dalamnya.
Tidak boleh ada warga binaan yang dibedakan karena kondisi ekonominya. Tidak boleh ada pungutan liar yang menambah beban mereka. Dan tidak boleh ada aturan yang hanya dijalankan ketika pengawasan datang.
Rapidin mengingatkan, kepatuhan terhadap SOP, kedisiplinan petugas, dan penghormatan terhadap hak warga binaan harus berjalan beriringan agar fungsi pembinaan di dalam rutan benar-benar terlaksana.
®Ambrosius

