Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Pelanggaran Gibran Di Ambon TKN Turunkan Tim Untuk Menginvestigasi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Politik > Dugaan Pelanggaran Gibran Di Ambon TKN Turunkan Tim Untuk Menginvestigasi
Politik

Dugaan Pelanggaran Gibran Di Ambon TKN Turunkan Tim Untuk Menginvestigasi

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Januari 13, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240113 105542 2199
Photo Oleh, Patrick (Chanel7.id) Bawaslu Provinsi Maluku menduga adanya pelanggaran dalam kunjungan Gibran di Ambon.
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Bawaslu mengatakan puluhan kades itu tersebar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Pimpinan Bawaslu dan sejumlah staf telah mengecek daftar hadir peserta yang berjumlah sekitar 100 orang.

“Kalau di Maluku diistilahkan dengan para raja. Informasi yang kita dapat yang diundang 100 orang. Namun, dari daftar hadir yang kami miliki kurang lebih ada 30 orang,” kata anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw, dikutip Antara.

Read More

Compress 20260727 000152 2288 1
Ketua DPW Gelora Gus Misbah Bongkar Misi Besar Gelora, Targetkan Gelora Indonesia Masuk lima besar Indonesia
Pelantikan Pengurus Partai NasDem Ciamis Tingkat Kecamatan Diharapkan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Simalungun Bagikan Sembako
PSI Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Ketua DPD PSI Rembang Hadiri Rakorwil di Solo ‎

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menurunkan tim untuk menginvestigasi soal pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan puluhan kepala desa di Ambon, Maluku.

Buntut pertemuan dengan kades itu, Bawaslu Provinsi Maluku menduga adanya pelanggaran dalam kunjungan Gibran di Ambon.

- Advertisement -

“Kejadian di Maluku itu, kan, belum jelas. Kami juga sedang menurunkan tim,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Habib menjelaskan terdapat gradasi yang berbeda soal netralitas antara kades dengan aparat TNI/Polri.

Ia menyebut kades masih memiliki hak pilih dalam pemilu, berbeda dengan anggota TNI/Polri.

“Dalam kondisi mereka punya hak pilih itu, maka katalisator atau penilaiannya adalah apakah mereka melakukan, membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu,” ucap dia.

Oleh karenanya, Habib menilai ukuran netralitas kades pun bukan soal hadir atau tidak dalam pertemuan dengan paslon tertentu.

- Advertisement -

Sebelumnya, Bawaslu Maluku menyebut ada 30 kades menghadiri kampanye Gibran yang digelar di Swiss-Bell Hotel Ambon, Senin (8/1) lalu.

Ia bilang, pertemuan dengan puluhan kades tersebut diketahui usai Bawaslu memenuhi undangan safari politik Gibran di berbagai tempat di Kota Ambon.

“Benar berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan yang dilakukan di hotel Swiss-Bell ditemukan beberapa fakta yang patut diduga kuat kalau ada keterlibatan kuat kepala desa di situ,” ucap dia.

- Advertisement -

Saat diidentifikasi, kata dia, terdapat beberapa kades yang berasal dari kota Ambon dan ada pula yang berasal dari kabupaten Maluku Tengah.

Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, dalam ayat (3) juga dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

 

 

 

 

 

®Patrick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta, TKN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240112 232402 2066 Kapolres Tanggamus Mengecek Kesiapan Di Rutan Kota Agung Menjelang Pemilu 2024
Next Article Compress 20240114 021735 5635 Januari s/d Maret 13 Ruas Tol Yang Tarifnya Akan Naik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Polish 20260924 152932082
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Berita September 24, 2026
IMG 20260923 210306
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Berita September 23, 2026
IMG 20260922 173923
Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah
Berita September 22, 2026
Compress 20260921 115841 1369
Pemuda Pancasila PAC Cijeungjing, Bahas Pembentukan Koperasi untuk Perkuat Kesejahteraan Anggota
Berita September 21, 2026

Baca Juga

Compress 20260727 000152 2288 1
Politik

Ketua DPW Gelora Gus Misbah Bongkar Misi Besar Gelora, Targetkan Gelora Indonesia Masuk lima besar Indonesia

Juli 27, 2026 8.4k Views
Compress 20260504 120955 5004
Politik

Pelantikan Pengurus Partai NasDem Ciamis Tingkat Kecamatan Diharapkan Perkuat Konsolidasi Organisasi

Mei 4, 2026 10.1k Views
Compress 20260114 192550 0747
Politik

Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Simalungun Bagikan Sembako

Januari 14, 2026 4.5k Views
Compress 20260108 184424 4308
Politik

PSI Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Ketua DPD PSI Rembang Hadiri Rakorwil di Solo ‎

Januari 8, 2026 9.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?