BANDUNG, CHANEL7.ID – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata, yang akrab disapa Abah Nana, menyampaikan sejumlah catatan terkait proses penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang Oknum anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan seorang laki-laki yang disebut sebagai calon suaminya.
Menurut keterangan Nana, perkara tersebut bermula dari hubungan kedekatan antara pelapor, yang merupakan anggota Kowad dan pernah bertugas sebagai ajudan pimpinan di Bandung, dengan seorang laki-laki yang sebelumnya memberikan pendampingan dalam proses persiapan masuk menjadi anggota TNI.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Nana, pada 13 Maret 2023, perempuan tersebut bersama orang tuanya dan didampingi anggota Koramil mendatangi laki-laki yang kemudian menjadi terlapor. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan dalam persiapan mengikuti proses seleksi Kowad.
Pendampingan dan pelatihan tersebut berlangsung sejak Maret hingga Juli 2023. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2023, keduanya disebut mulai menjalin hubungan asmara.
- Advertisement -
Sekitar tiga bulan setelah perempuan tersebut dinyatakan menjadi anggota Kowad, tepatnya 5 November 2023, keduanya disebut melakukan hubungan intim untuk pertama kalinya. Nana menyampaikan bahwa setelah itu keduanya memiliki komitmen untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Namun, hubungan tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan TPKS di Polrestabes Bandung pada 18 Juli 2024.
Perjalanan Penanganan Perkara
Dalam kronologi yang disampaikan Nana, peristiwa yang menjadi pokok laporan disebut terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Wisma Patrakomala, Bandung.
Nana mempertanyakan kesesuaian antara peristiwa yang dilaporkan dengan sejumlah fakta dan rangkaian komunikasi maupun pertemuan kedua pihak setelah tanggal tersebut.
- Advertisement -
Ia menyebut, pada 23 Juni hingga 4 Juli 2024, hubungan keduanya masih terjalin baik. Terlapor disebut masih memberikan perhatian, uang saku, serta memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi pelapor.
Selanjutnya, pada 5 hingga 7 Juli 2024, keduanya dikabarkan masih bertemu di Jakarta bersama rekan pelapor.
Nana juga menyampaikan bahwa pada 7 Maret 2024, pihak hukum dari lingkungan TNI AD disebut pernah mendatangi Unit PPA Polrestabes Bandung untuk membicarakan upaya penyelesaian secara damai. Namun, informasi mengenai pertemuan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
- Advertisement -
Pada 14 Maret 2025, Polrestabes Bandung disebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
Dua bulan kemudian, tepatnya 22 Mei 2025, pelapor dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan pihak tergugat, antara lain Kapolri, Kabareskrim, dan Kapolda Jawa Barat.
Perkembangan perkara kembali berlanjut. Pada 20 Oktober 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut dilanjutkan atau dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Kemudian, pada 19 Maret 2026, pihak terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lingkungan Reserse PPA Polda Jawa Barat.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Agustus 2026, ketika laki-laki tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
GNPK-RI Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Nana menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi pelapor serta keterangan ahli dari UPTD PPA Kota Bandung dan Komnas Perempuan.
Ia menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan, pertimbangan penyidik, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Nana juga menyampaikan bahwa menurut pihak terlapor, belum terdapat bukti baru yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya di Polrestabes Bandung. Namun, pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi melalui penjelasan resmi penyidik Polda Jawa Barat.
Pada 30 Oktober 2026, tim GNPK-RI Jawa Barat mendatangi Unit PPA Polda Jawa Barat untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim, berkas perkara saat ini disebut masih dalam proses pelengkapan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum Disebut Telah Menyerahkan Bukti Pembanding
Selain mempertanyakan proses penyidikan, Nana mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komnas Perempuan dan UPTD PPA Kota Bandung.
Dalam audiensi tersebut, pihak kuasa hukum disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang menurut mereka perlu dipertimbangkan dalam melihat perkara secara menyeluruh.
Nana berharap seluruh bukti dan keterangan dari kedua belah pihak dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum dan alat bukti dalam penetapan tersangka, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan perkara dugaan TPKS, seluruh pihak harus mendapatkan perlakuan yang adil dan proses hukum yang profesional. Keterangan pelapor perlu ditangani secara serius dan sensitif, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan serta mengajukan bukti pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari penyidik Polda Jawa Barat, UPTD PPA Kota Bandung, Komnas Perempuan, serta pihak pelapor masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Disclaimer – Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan Ketua GNPK-RI Jawa Barat dan informasi kronologi dari pihak yang berkepentingan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
®Yusef Ferry S

