TANGERANG, CHANEL7.ID – Praktik judi online berkedok “Fajar Pakong” kembali diduga marak di wilayah hukum Polresta Tangerang. Aktivitas ilegal tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cisoka, Kresek, dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Warga menilai praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama namun belum tersentuh penindakan hukum, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, seorang pria berinisial B yang berdomisili di Desa Sondol, Kecamatan Kresek, diduga berperan sebagai pengecer judi berkedok Fajar Pakong.
Saat tim investigasi mendatangi kediamannya, terduga pelaku disebut berhasil melarikan diri bersama sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dan lembaran kertas rekapan angka.
Di lokasi yang sama, awak media berhasil menemui seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai anak dari terduga pelaku. Pada awalnya, S membantah mengetahui aktivitas yang dilakukan ayahnya.
- Advertisement -
“Demi Allah saya tidak tahu apa yang dilakukan bapak, karena saya sibuk kerja dari pagi sampai malam,” ujar S kepada awak media.
Namun setelah dilakukan pendalaman dan komunikasi lebih lanjut, S akhirnya mengakui bahwa ayahnya memang menjalankan praktik perjudian tersebut. Ia juga mengaku ikut terlibat sebagai pencatat nomor yang dipasang para pemain.
“Iya bang, memang bapak jadi pengecer judi Fajar Pakong ini, dan saya cuma sebagai tukang tulis kalau ada pemasang,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Benar bang, itu rumah Pak B pengecer judi Pakong. Biasanya ramai pemasang di belakang warungnya,” kata warga.
- Advertisement -
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum, khususnya wilayah hukum Polsek Kresek, segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang dinilai meresahkan warga.
Kini, publik pun menanti langkah konkret aparat dalam menindak aktivitas ilegal tersebut, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap slogan “Polisi untuk Masyarakat.”
Hingga berita ini diterbitkan belum ada statement dari APH jurnalis masih berupaya berkomunikasi dengan APH setempat.
- Advertisement -
®Laspin

