CIREBON, CHANEL7.ID – Jajaran Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu skala besar menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita barang bukti yang nilainya ditaksir mencapai Rp12 miliar dan mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri di kediamannya. Modus yang digunakan adalah mendesain ulang pecahan Rp100 ribu menggunakan perangkat digital, kemudian mencetaknya hingga menyerupai uang asli.
“Tersangka merencanakan peredaran uang palsu ini menyasar wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, hingga Yogyakarta. Targetnya adalah momen sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, di mana transaksi tunai masyarakat sedang tinggi-tingginya,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi uang ilegal. Sat Reskrim Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menggerebek tersangka saat sedang memproduksi uang kertas tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
- Advertisement -
-607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.
-100 lembar cetakan uang yang belum dipotong.
52 rim kertas doorslag ber-watermark.
Satu dus uang pecahan Rp100 ribu yang baru tercetak satu sisi.
-Peralatan produksi: Laptop, monitor, 4 unit printer, mesin hologram, 9 gulung pita emas, alat sensor infrared, hingga mesin penghitung uang.
“Pengungkapan kasus ini Berawal Informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu, selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap tangan tersangka uang sedang memproduksi mata uang rupiah lalsu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 27 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.
- Advertisement -
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda kategori VIII hingga Rp50 miliar,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, yang hadir dalam ekspose kasus tersebut, menjelaskan bahwa secara kasat mata uang palsu ini cukup mirip dengan aslinya. Namun, perbedaan mencolok terlihat pada bahan baku dan fitur keamanan.
“Uang asli menggunakan serat kapas, sedangkan tersangka memakai kertas umum jenis doorslag yang diproses agar ketebalannya mirip. Fitur Optically Variable Ink (OVI) yang seharusnya berubah warna saat dilihat dari sudut berbeda juga tidak berfungsi pada uang palsu ini,” jelas Himawan.
- Advertisement -
Ia menambahkan, saat dicek dengan sinar ultraviolet, uang palsu tersebut tidak menunjukkan pendaran cahaya yang presisi pada nomor seri maupun ornamennya.
“Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan.
Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram.
“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset. Namun jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink,” ucap Himawan.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai, terutama di pasar tradisional atau keramaian menjelang Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar ini sebelum masuk ke tangan masyarakat,” ujarnya.

