CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Kota Cirebon membawa angin segar bagi para wajib pajak di awal tahun ini. Dalam upaya meringankan beban ekonomi sekaligus memacu pembangunan daerah, Pemkot Cirebon resmi meluncurkan program relaksasi pajak berupa diskon besar-besaran dan penghapusan denda administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diumumkan langsung dalam acara Peluncuran PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Balai Kota Cirebon pada Selasa (10/2/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keadilan pajak.
Berpihak pada Rakyat: Penurunan NJOP dan Diskon Tunggakan
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kebijakan tahun ini sengaja dirancang lebih humanis. Salah satu poin utamanya adalah penurunan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 untuk memastikan kewajiban pajak tidak menjadi beban berat bagi warga.
- Advertisement -
“Kami ingin pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Effendi Edo dalam sambutannya.
Tak hanya penyesuaian tarif baru, pemerintah juga memberikan solusi bagi warga yang memiliki tunggakan lama. Program spesial disiapkan berupa diskon 50 persen untuk tunggakan pajak periode tahun 2010 hingga 2025, lengkap dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda.
“Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu memikirkan denda yang menumpuk,” tambahnya.
Kemudahan Akses Pembayaran
Guna mendukung kenyamanan warga, Pemkot Cirebon telah memperluas kanal pembayaran. Masyarakat kini tidak perlu mengantre lama karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan perbankan maupun kanal digital yang tersedia.
- Advertisement -
Wali Kota mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan momentum ini. “Dengan membayar pajak tepat waktu, Bapak dan Ibu sekalian adalah pahlawan pembangunan yang nyata bagi Kota Cirebon yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Belajar dari Dinamika, Menuju Target Rp45 Miliar
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari dinamika perpajakan pada tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berupaya mengakomodir kemampuan finansial masyarakat secara lebih presisi.
- Advertisement -
“Tugas kami adalah mengelola amanah ini. Ketika masyarakat patuh membayar, mereka sebenarnya sedang membangun puskesmas yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, dan infrastruktur yang lebih kuat,” ungkapnya.
Untuk tahun 2026, Pemkot Cirebon menerbitkan total 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan rincian: 82.618 SPPT: Ketetapan pajak di bawah Rp2 juta. 4.167 SPPT: Ketetapan pajak di atas Rp2 juta.
Dengan skema relaksasi ini, Pemkot optimis dapat mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp45 miliar. Dana tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
®Mu’min

