CIREBON, CHANEL7.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon pada Kamis (5/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait ketidakjelasan hak finansial yang menimpa tenaga pendidik dan operator sekolah.
Sementara itu, Ketua Aliansi P3K Paruh Waktu, Anton, mengungkapkan bahwa banyak rekan profesinya yang hingga kini belum menerima upah untuk bulan November dan Desember 2025. Selain keterlambatan bayar, massa juga melayangkan protes keras terhadap nominal upah yang dinilai tidak manusiawi.
“Kami memperjuangkan hak guru dan operator. Sampai saat ini, gaji bulan November dan Desember 2025 belum juga cair,” ujar Anton di sela-sela aksinya.
Pihaknya secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan upah P3K paruh waktu sebesar Rp300.000 per bulan. Menurut Anton, aturan daerah tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Advertisement -
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 19 Keputusan Menpan RB tersebut, diamanatkan bahwa upah P3K paruh waktu seharusnya minimal setara dengan honorer sebelumnya atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) jika kemampuan daerah mencukupi.
“Kami menuntut hak sesuai Undang-Undang dan Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Di situ tertuang jelas bahwa upah paruh waktu minimal harus setara UMK atau honorer, bukan Rp300 ribu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih belum memberikan klarifikasinya terkait audiensi P3K Paruh Waktu.
- Advertisement -
®Mu’min

