Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Tuntut Kejelasan Gaji dan Tolak Upah Rp300 Ribu, Aliansi P3K Paruh Waktu Geruduk Disdik Cirebon
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Tuntut Kejelasan Gaji dan Tolak Upah Rp300 Ribu, Aliansi P3K Paruh Waktu Geruduk Disdik Cirebon
Berita

Tuntut Kejelasan Gaji dan Tolak Upah Rp300 Ribu, Aliansi P3K Paruh Waktu Geruduk Disdik Cirebon

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Februari 6, 2026
Share
2 Min Read
Compress 20260206 010524 4213
Laporan Photo Oleh, Mu'min (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon pada Kamis (5/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait ketidakjelasan hak finansial yang menimpa tenaga pendidik dan operator sekolah.

Sementara itu, Ketua Aliansi P3K Paruh Waktu, Anton, mengungkapkan bahwa banyak rekan profesinya yang hingga kini belum menerima upah untuk bulan November dan Desember 2025. Selain keterlambatan bayar, massa juga melayangkan protes keras terhadap nominal upah yang dinilai tidak manusiawi.

Read More

Compress 20261024 200019 9245
Pengedar Sabu di Pintu Gobang Kari Ditangkap Tim Elang Kuantan, BB 16 Paket Sabu Berat Kotor 5,64 Gram
Zulfikar Raih 34 Suara, Terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pematang Asilum
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya
Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan

“Kami memperjuangkan hak guru dan operator. Sampai saat ini, gaji bulan November dan Desember 2025 belum juga cair,” ujar Anton di sela-sela aksinya.

Pihaknya secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan upah P3K paruh waktu sebesar Rp300.000 per bulan. Menurut Anton, aturan daerah tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 19 Keputusan Menpan RB tersebut, diamanatkan bahwa upah P3K paruh waktu seharusnya minimal setara dengan honorer sebelumnya atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) jika kemampuan daerah mencukupi.

“Kami menuntut hak sesuai Undang-Undang dan Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Di situ tertuang jelas bahwa upah paruh waktu minimal harus setara UMK atau honorer, bukan Rp300 ribu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih belum memberikan klarifikasinya terkait audiensi P3K Paruh Waktu.

 

 

- Advertisement -

 

®Mu’min

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Aliansi P3K, Cirebon, Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260206 005634 4369 SPPG Megu Gede Cirebon Rutin Distribusikan 3.000 Porsi Makanan Bergizi
Next Article Compress 20260206 052822 2877 Independensi dalam Perusahaan Media Itu Sangat Penting
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261024 200019 9245
Pengedar Sabu di Pintu Gobang Kari Ditangkap Tim Elang Kuantan, BB 16 Paket Sabu Berat Kotor 5,64 Gram
Berita Oktober 24, 2026
Compress 20261024 194014 4954
Zulfikar Raih 34 Suara, Terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pematang Asilum
Berita Oktober 24, 2026
Compress 20261024 163815 5988
Rapidin Simbolon Soroti Lapas Pangururan yang Kelebihan Kapasitas, Dorong Pembangunan Lapas Baru
Daerah Oktober 24, 2026
Compress 20261023 181439 9423
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya
Berita Oktober 23, 2026

Baca Juga

Compress 20261024 200019 9245
Berita

Pengedar Sabu di Pintu Gobang Kari Ditangkap Tim Elang Kuantan, BB 16 Paket Sabu Berat Kotor 5,64 Gram

Oktober 24, 2026 3.2k Views
Compress 20261024 194014 4954
Berita

Zulfikar Raih 34 Suara, Terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pematang Asilum

Oktober 24, 2026 3.2k Views
Compress 20261023 181439 9423
Berita

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya

Oktober 23, 2026 7.2k Views
Compress 20261022 132238 8086
Berita

Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan

Oktober 22, 2026 6.6k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?