PATI, CHANEL7.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan itu diambil setelah melalui proses voting dan penyampaian pandangan akhir dari seluruh fraksi.
Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju. Dengan hasil ini, DPRD resmi menolak rekomendasi pemakzulan yang sebelumnya diusulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Secara fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang seluruh anggotanya mendukung pemakzulan. Fraksi-fraksi lain memilih tidak melanjutkan pemakzulan, melainkan memberikan catatan agar Bupati Sudewo melakukan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai kurang tepat.
”Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini menyetujui penyampaian pendapat berupa rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati untuk ke depannya,” usjar Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat membacakan keputusan rapat.
Sidang paripurna ini berlangsung di tengah pengamanan ketat. Ribuan warga memadati kawasan depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait sidang pemakzulan. Aparat kepolisian memasang kawat berduri di depan gedung dan menempatkan personel di sejumlah titik guna mengantisipasi potensi kericuhan.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi membakar ban bekas dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar DPRD tetap melanjutkan proses pemakzulan. Meski begitu, rapat tetap berlangsung hingga keputusan akhir diumumkan.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD terhadap sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap kontroversial. Dengan hasil voting tersebut, DPRD Kabupaten Pati menegaskan tidak ada dasar kuat untuk memberhentikan Bupati, dan memilih langkah rekomendasi perbaikan kinerja sebagai solusi politik yang lebih konstruktif.
®Aziz

