Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda NTT Ungkap Perdagangan Rokok Ilegal di Tiga Kabupaten
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Polda NTT Ungkap Perdagangan Rokok Ilegal di Tiga Kabupaten
Polri

Polda NTT Ungkap Perdagangan Rokok Ilegal di Tiga Kabupaten

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Oktober 29, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20251029 171403 3602
Laporan Photo Oleh, M Yasin (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

KUPANG, CHANEL7.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat, Selasa (28/10/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.

Read More

IMG 20260920 153636
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut yang masih memperdagangkan rokok tanpa izin resmi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasokan rokok ilegal tersebut berasal dari seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan barang dagangan ke berbagai wilayah.

- Advertisement -

Petugas berhasil mengamankan 2.590 bungkus rokok ilegal, yang terdiri dari:

R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, berkemasan hitam dengan tulisan “R” merah dan “&D BOLD” putih serta dua gambar setengah lingkaran merah-putih.

HUMMER sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan “NEW HUMMER” dan logo lingkaran berwarna kuning.

Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sebagian besar barang bukti merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

- Advertisement -

Polda NTT memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha perdagangan, Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda NTT dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -

 

 

 

®M Yasin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: NTT, Polda NTT, Rokok Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251028 192330 0665 Polres Nagekeo Apel Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Apel Kebangsaan
Next Article Compress 20251030 184909 9990 Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Mewujudkan Ketahanan Pangan Secara Aktual
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260920 153636
Polri

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial

September 20, 2026 72 Views
IMG 20260911 WA0014
Polri

Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan

September 11, 2026 62 Views
IMG 20260901 171402
Polri

Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

September 1, 2026 86 Views
Compress 20260727 143204 4962
Polri

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Juli 27, 2026 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?