Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sengketa Tanah Ulayat Rendu, Kuasa Hukum Sebut Ada Persekongkolan Pejabat
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Sengketa Tanah Ulayat Rendu, Kuasa Hukum Sebut Ada Persekongkolan Pejabat
Daerah

Sengketa Tanah Ulayat Rendu, Kuasa Hukum Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Oktober 1, 2025
Share
5 Min Read
Compress 20251001 113112 2196
Laporan Photo Oleh, M Yasin (Chanel7.id) Ket.Foto: Ilustrasi Photo.
SHARE
Bagikan Berita

NAGEKEO, CHANEL7.ID – Sengketa tanah ulayat yang melibatkan Suku Rendu dengan Suku Kawa, Isa, dan Gaja kembali mencuat. Polemik ini bermula dari fasilitasi Pemda Nagekeo yang menghasilkan sebuah berita acara kesepakatan bersama terkait pembagian tanah di wilayah Nomor Induk Bidang (NIB) 493 dan 496.

Kesepakatan tersebut dinilai sepihak dan merugikan masyarakat adat Suku Rendu. Padahal, menurut penetapan panitia pengadaan tanah, hak ulayat pada NIB 493 dan 496 merupakan milik sah Suku Rendu secara turun-temurun.

Read More

IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

Dalam berita acara itu, pihak Isa dan Gaja mendapat bagian 40 persen, sementara Kawa memperoleh 60 persen. Sementara hak Suku Rendu sebagai pemilik sah tanah ulayat justru diabaikan.

Akibat perbuatan hukum ini, muncul berbagai persoalan serius, di antaranya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Bajawa pada perkara perdata No. 02, 16, 17, 06, 07, dan 25, intervensi DPRD Nagekeo terhadap BPN untuk meninjau kembali besaran ganti rugi yang seharusnya dibayarkan kepada masyarakat Suku Rendu.

- Advertisement -

Selain itu, masyarakat Suku Rendu harus berhadapan dengan praktik mafia tanah yang berupaya mencaplok hak ulayat mereka, hilangnya pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi Suku Rendu yang telah hidup di tanah leluhur selama ratusan tahun serta terdampak langsung proyek strategis nasional Waduk Lambo.

Kuasa hukum masyarakat Suku Rendu, Yohanes Gore J. Ari menegaskan bahwa perbuatan hukum tersebut merupakan bentuk persekongkolan yang merugikan masyarakat adat.

“Berita acara itu cacat sejak awal. Kesepakatan yang lahir bukan berdasarkan musyawarah yang adil, tetapi rekayasa yang menghilangkan hak-hak sah Suku Rendu. Akibatnya, masyarakat adat yang seharusnya menerima ganti rugi justru digiring masuk ke ruang persidangan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” ujar Lawyer yang akrab disapa Hans Gore kepad media ini, Rabu (01/10/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa negara seharusnya hadir melindungi masyarakat adat, bukan membiarkan mereka berhadapan dengan mafia tanah.

“Suku Rendu telah menjaga tanah ini selama ratusan tahun. Mereka bukan pendatang, mereka pemilik sah ulayat. Yang terjadi sekarang adalah upaya sistematis untuk menghapus eksistensi mereka. Kami akan melawan lewat jalur hukum agar kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

- Advertisement -

Selain persoalan tanah, isu internal Pemda Nagekeo turut menjadi sorotan. Masyarakat menuding adanya kelompok alumni tertentu yang memengaruhi kebijakan daerah, mulai dari penyelamatan seorang kepala bidang yang absen hampir setahun, hingga penahanan usulan ajudan bupati dari Kupang karena dianggap bukan dari kelompok mereka.

Hans Gore menegaskan bahwa, kehadiran Asisten I (satu) Pemda Nagekeo Emanuel Ndun dalam proses kesepakatan bersama beberapa suku terkait tanah ulayat merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Kehadiran Asisten I Pemda Nagekeo, Bapak Eldun, jelas menunjukkan bahwa Pemda terlibat langsung dalam memfasilitasi dan memprakarsai lahirnya berita acara kesepakatan tersebut. Maka, konsekuensi dari perbuatan hukum itu wajib dipertanggungjawabkan, bukan justru dihindari,” katanya.

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak kepolisian hadir bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya sengketa tanah ulayat yang muncul akibat kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemda sendiri.

“Jadi jangan kemudian pihak lain dikambinghitamkan,” lirih Hans Gore.

Hans Gore dengan tegas lagi meminta agar Pemda Nagekeo tidak melepaskan diri dari tanggung jawab sebab kondisi ini dikhawatirkan menjadikan Nagekeo sebagai “zona merah” konflik bila tidak segera ditangani.

Untuk itu, ia meminta Bupati Nagekeo untuk meninjau kembali keberadaan pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam persekongkolan serta memastikan hak ulayat masyarakat Rendu diakui secara sah dan adil.

“Pemda Nagekeo jangan cuci tangan dong. Atas dasar apa pengacara dan kepolisian dikambinghitamkan, sementara jelas proses ini lahir dari fasilitasi dan inisiatif Pemda? Jika ada dampak atau persoalan hukum, maka Pemda harus berdiri paling depan untuk bertanggung jawab,” lugasnya.

Selain itu, Hans Gore juga melontarkan kritik keras terhadap tindakan intervensi oknum anggota DPRD Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Intervensi tersebut tidak hanya merusak proses hukum, tetapi juga berpotensi mencaplok hak-hak masyarakat adat tanpa dasar yang jelas.

“Bahwa bentuk-bentuk intervensi dan intimidasi oleh DPRD Nagekeo kepada BPN sebagai Panitia Pengadaan Tanah (P2T) adalah bentuk-bentuk pencaplokan hak yang dilakukan tanpa dasar dan alas hak yang jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak,” tegas Hans Gore.

Ia menilai, tindakan itu tidak semestinya dilakukan oleh lembaga legislatif, sebab peran DPRD seharusnya mengawasi jalannya kebijakan daerah, bukan mencampuri kewenangan teknis lembaga lain yang memiliki dasar hukum.

“Intervensi yang tidak pada tempatnya justru akan melahirkan konflik baru dan memperpanjang persoalan sengketa tanah di Nagekeo. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan intimidasi,” pungkasnya.

 

 

®M Yasin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Nagekeo, NTT, Sengketa Tanah, Ulayat Rendu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250930 202208 8976 Diaspora Nagekeo Sampaikan Aspirasi Soal Urgensitas Review dan Relokasi BTP 834 Mbay
Next Article Compress 20251001 115640 0955 Walk Out Massal Warnai Rapat Minggon Cimalaka, Kades Tuntut Etika Camat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026

Baca Juga

IMG 20260925 153900
Daerah

Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini

September 25, 2026 31 Views
Compress 20260920 022534 4032
Daerah

Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

September 20, 2026 10k Views
IMG 20260915 172943
Daerah

Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang

September 15, 2026 68 Views
IMG 20260914 161144
Daerah

Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

September 14, 2026 60 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?