CIREBON, CHANEL7.ID – Proyek pembangunan Pusat Kuliner dan Expo Centre di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Selain persoalan keselamatan kerja atau K3 yang dinilai diabaikan, proyek senilai miliaran rupiah ini juga patut di kritik pedas dari sisi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kelengkapan penggunan K3 yang lemah dari pengawasan sehingga yang patut dipertanyakan.
Dugaan PBG Belum Lengkap:
Berdasarkan penelusuran, muncul dugaan bahwa proyek pembangunan Pusat Kuliner dan Expo Centre belum memiliki kelengkapan dokumen PBG sebagaimana diwajibkan regulasi. Padahal, tanpa PBG, pembangunan berpotensi melanggar aturan tata ruang dan administrasi perizinan.
Saat ditemui, seorang pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perizinan dapat dicek langsung melalui sistem pelayanan.
“Silakan cek ke admin, nanti akan terlihat perizinannya didaftarkan atas nama siapa. aAtas nama dinas terkait, perorangan, atau perusahaan,” ujarnya.
Namun, dari hasil penelusuran, PBG atas nama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon—yang menjadi pemilik proyek—tidak muncul. Justru, hanya terdapat tiga izin PBG lain di luar pembangunan Pusat Kuliner dan Expo Centre.
- Advertisement -
Kontradiksi dan Kritik Publik:
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek pemerintah daerah dengan nilai Rp4,4 miliar lebih dapat berjalan apabila kelengkapan dokumen PBG belum lengkap? Situasi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan berpotensi pada penyalahgunaan regulasi.
Kritik semakin tajam ketika diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon kerap memasang banner kelengkapan K3 dengan menampilkan foto Bupati Imron di berbagai lokasi dari tingkat Pemerintah Desa hingga Dinas, sebagai ajakan kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja. Namun ironisnya, pada proyek yang dikelola pemkab sendiri, penerapan K3 justru minim dan lemah dari pengawasan serta ketegasan, sementara kewajiban kelengkapan dokumen PBG pun masih dipertanyakan.
Konndisi ini mebuat Masyarakat pun menilai sikap ini kontradiktif. Pemkab gencar mendorong warga agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah namanya menjadi PBG, tetapi pada saat bersamaan diduga abai memberi contoh yang baik. Jika benar proyek pemerintah saja tidak memiliki PBG, bagaimana mungkin pemkab bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh?
Proyek Pusat Kuliner dan Expo Centre seharusnya tidak hanya menjadi sarana pembangunan fisik, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas dan kepatuhan hukum dari pemerintah sendiri sebagai contoh terhadap masyarakat justru terkesan abai dan kebal hukum.
Kritik ini diharapkan menjadi alarm bagi pemkab cirebon untuk segera mengevaluasi kinerja pihak terkait, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan transparan, aman, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Hadiyanto

