CIREBON, CHANEL7.ID – Pembangunan Pusat Kuliner dan Prasarana Expo Center di Kabupaten Cirebon dengan nilai kontrak mencapai Rp 4.425.570.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBD, kini menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Berkah Rahayu dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender ini patut diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Dari pantauan lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat tanpa perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang semestinya menjadi standar wajib di setiap kegiatan konstruksi. Minimnya pengawasan membuat keselamatan pekerja terancam, padahal biaya proyek tidaklah kecil.
Lemahnya Penegakan Regulasi K3, menimbulkan Sorotan tajam yang tidak hanya tertuju pada pelaksana, tetapi juga pada Unit Keselamatan Konstruksi (UKK). Lembaga ini dinilai belum tegas dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam regulasi.
Padahal, berdasarkan Permen PUPR, pembiayaan penerapan SMKK mencakup beberapa hal penting, mulai dari penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), sosialisasi K3, penyediaan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD), hingga asuransi serta tenaga pengawas khusus K3. Namun, fakta di lapangan menunjukkan standar tersebut patut diduga belum sepenuhnya berjalan sebagaimana regulasi dalam dunia kontruksi.
- Advertisement -
Keberadaan dan tugas, tanggung jawab terhadap kinerja wewenang Personil Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Pembangunan Proyek Pusat Kuliner dan Expo Center di Kabupaten Cirebon yang menelan biaya yang cukup besar baru-baru ini telah terendus tidak maksimalnya dalam menegakkan regulasi proyek konstruksi wajib menghadirkan personil UKK, di antaranya:
• Ahli K3 Konstruksi yang bertanggung jawab penuh atas implementasi SMKK.
• Petugas K3 yang mendampingi ahli dalam pengawasan harian.
• Petugas P3K dan tanggap darurat dari pekerja terlatih.
• Flagman untuk mengatur lalu lintas kendaraan proyek.
• Tenaga kesehatan minimal hadir tiga kali seminggu.
• Personil penjamin mutu, petugas lingkungan, dan petugas keamanan yang bekerja dengan sistem shift.
Namun, investigasi di lapangan menemukan bahwa keberadaan personil ini masih diragukan konsistensinya. Beberapa fungsi krusial bahkan terkesan hanya formalitas tanpa implementasi nyata.
Tanggung Jawab Pihak Terkait terhadap Kelemahan penerapan K3 juga menyoroti peran Pokja ULP, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai aturan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, mereka memiliki tanggung jawab memastikan regulasi ditaati, bukan sekadar menandatangani dokumen kontrak.
Selain itu, proyek sebesar ini seharusnya melibatkan tenaga ahli dengan kualifikasi jelas dan standbye dalam lokasi kontruksi, seperti Supervision Engineer, Quality Engineer, hingga Health and Safety Environment (HSE) Engineer. Apabila, tanpa pengawasan ketat, ini berpotensi adanya indikasi yang patut diduga adanya pelanggaran regulasi.
- Advertisement -
Proyek bernilai miliaran rupiah ini seharusnya menjadi kebanggaan Kabupaten Cirebon. Namun, jika keselamatan pekerja diabaikan, pembangunan bisa berubah menjadi pelanggaran serius jika sesuatu kecelakaan kerja yang tidak di inginkan terjadi dalam kegiatan tersebut. Lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan regulasi yang ada oleh pihak berwajib.
Hingga berita ini diterbitkan, pria paruh baya berinisial “A” yang diduga terlibat dalam kegiatan proyek tersebut enggan memberikan keterangan.
- Advertisement -
®Hadiyanto

