REMBANG, CHANEL7.ID – Aktivitas tambang Galian C jenis tanah uruk yang diduga ilegal masih bebas beroperasi di Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung oleh Awak Media, pada Kamis (24/07/2025), meskipun diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Aktivitas penambangan dilakukan secara terang-terangan dan hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
”Ya Pak, ini kegiatan sudah berlangsung sejak kemarin. Pengelolanya juga bukan warga sini, infonya dari luar Rembang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media Batara.News.
Warga juga mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang tersebut, seperti debu yang mencemari lingkungan akibat lalu lalang armada pengangkut tanah. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sebelum dampaknya semakin meluas.
Kades: “Sudah Ada Pemberitahuan, Tapi Saya Tidak Mengizinkan”
Salah satu Media Batara News mencoba mengonfirmasi ke Kepala Desa Meteseh, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kontak melalui panggilan WhatsApp tidak direspons. Namun, pesan singkat yang dikirim akhirnya dibalas oleh Kepala Desa.
”Waalaikumsalam, kemarin sudah pemberitahuan ke kami Pak, tapi saya tidak memberi izin dan saya kembalikan ke warga yang punya sawah. Karena sawahnya boros air, jadi panennya tidak maksimal,” jelas Kepala Desa Meteseh via WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada izin resmi dari pemerintah desa terkait kegiatan tambang tanah uruk tersebut.
Berpotensi Melanggar UU Pertambangan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang seperti Galian C wajib memiliki izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Jika kegiatan tersebut terbukti ilegal, pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU tersebut, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang tidak berizin agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
- Advertisement -
®Aziz

