Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Menelisik Dalang dibalik Dugaan Penyalahgunaan PADesa bersumber TKD Khususnya “BENGKOK” Setu Kulon
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Menelisik Dalang dibalik Dugaan Penyalahgunaan PADesa bersumber TKD Khususnya “BENGKOK” Setu Kulon
Opini

Menelisik Dalang dibalik Dugaan Penyalahgunaan PADesa bersumber TKD Khususnya “BENGKOK” Setu Kulon

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 21, 2025
Share
7 Min Read
Compress 20250721 234230 0902
Photo oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Isu utama yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Gejolak politik di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kian terang-benderang setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 40010.2.2/Kep.181-DPMD/2025 tentang pemberhentian sementara Kuwu Joharudin pada 22 April 2025.

Polemik ini tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang publik hasil Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2021, yang dimenangkan oleh Joharudin. Kemenangannya kala itu patut diduga tidak diterima sepenuh hati oleh beberapa oknum pihak tertentu, yang kini patut diduga tengah memainkan strategi untuk menggulingkan kepemimpinannya Joharudin.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Isu utama yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya tanah bengkok sebagai akar masalah skandal Padesa di Pemerintah Desa Setu Kulon.

Kuwu Joharudin patut diduga masih memegang pemahaman lama bahwa tanah bengkok sepenuhnya bisa digunakan untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa hingga mencapai 100% dengan skema di bagi-bagi seperti jatah kuwu sekian hektar, sekdes sekian hektar perangkat sekian hektar (sebelum adanya program dana desa). Padahal, sejak diberlakukannya program Dana Desa tahun 2015, regulasi telah menetapkan bahwa maksimal hanya 30% dari hasil TKD yang boleh digunakan untuk tunjangan insentif tambahan perangkat desa dan sebanyak minimal 70% sisanya wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

- Advertisement -

Setelah menjabat sebagai Kuwu, Joharudin dinilai ceroboh karena saai itu tidak merombak struktur pemerintahan desa. Ia tetap mempertahankan Nur’aeni, rivalnya dalam Pilwu 2021, sebagai Sekretaris Desa, sebuah jabatan strategis. Keputusan ini ternyata menyimpan potensi konflik internal dan awal terkuakanya skandal bengkok sejak 2015.

Di sisi lain, Yosep Anandi, Kuwu petahana periode 2016–2021 yang juga kalah dari Joharudin dalam Pilwu 2021, justru kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga memenangkan pencalonan BPD dan menduduki posisi strategis sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dua nama ini—Nur’aeni dan Yosep Anandi—kemudian menjadi perhatian dalam percaturan geo politik desa. Kondisi ini menimbulkan beberapa spekulasi terhadap Publik dalam pusaran politik di Pemerintah Setu Kulon di era kepemimpinan Kuwu Joharudini

Berikut beberapa poin penting yang terungkap dari hasil penelusuran jurnalis Chanel7.id:

1. Ketidaktahuan atau Kelalaian Kuwu Joharudin terhadap Regulasi?
Joharudin diduga tidak memahami aturan pembagian hasil TKD sebagaimana diatur sejak 2015, yakni maksimal 30% untuk tunjangan aparat dan minimal 70% untuk kebutuhan masyarakat.

2. Kinerja Sekretaris Desa Dipertanyakan:
Sebagai aparatur desa senior, Nur’aeni yang berpengalaman administrasi mengelola TKD khususnya begkok patut diduga tidak sesuai regulasi, namun tetap menjalankan skema lama (sebelum adanya program dana desa), yang justru berpotensi menjerumuskan kepala desa ke dalam pusaran persoalan hukum yang meluas dan serius.

- Advertisement -

3. Selain Sekretaris Desa Dipertanyakan:
Sebagai aparatur desa senior di desa setu kulon, Nur’aeni patut diduga menjadi cikal bakal terseretnya skandal PADesa yang bersumber dari TKD khususnya pengelolaan bengkok sejak 2015. Selain itu, mungkinkah keterlibatan “skandal bengkok” sejak 2015 melibatkan oknum selain Nur’aeni?

4. TKD Jadi Sumber Konflik Kepentingan:
Kekayaan desa dari TKD dikhawatirkan menjadi “sapi perah” elit desa, yang lebih mementingkan kepentingan oknum apartur desa dibanding hak masyarakat terhadap PADesa yang memilik hak sebesar minimal 70%.

5. Minimnya Transparansi:
Spekulasi tajam bermunculan, terutama dari masyarakat dan berbagai element serta publik yang mulai mempertanyakan kemana larinya hak 70% masyarakat dari hasil sewa bengkok sejak 2015.

- Advertisement -

6. Pada prinsipnya apabila terjajdi penyalahgunaan tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari TKD khussunya bengkok sejak 2015, maka siapapun yang menerima aliran dana penylahgunaan tersebut harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat secara hukum.

Ketidaktahuan Joharudin terhadap regulasi “bengkok” masi perlu kita uji, bisa jadi bukan murni kesalahan pribadi, melainkan bagian dari jebakan sistemik yang telah dibangun dan dikendalikan oleh oknum elit desa. Ketika pemimpin desa tidak memahami sepenuhnya regulasi, maka ia sangat rentan dimanfaatkan atau dijatuhkan oleh oknum-oknum di sekitarnya—terutama jika ada oknum-oknumnya yang belum bisa menerima kekalahan atas kemenangan Joharudin.
Patut diduga, terdapat koalisi tidak formal dari oknum tertentu, yang mungkin menggunakan kedekatan mereka terhadap sistem dan jaringan birokrasi untuk melemahkan posisi Joharudin.

Dunia politik, dimanapun tempatnya, tidak lepas dari praktik balas budi, balas jasa, bahkan balas dendam. Oknum oposisi bisa hadir dalam bentuk yang halus—mengedepankan demokrasi dan transparansi—namun di balik itu, justru dijalankan dengan cara yang manipulatif dan membahayakan semangat pemerintahan yang bersih dan bisa berpotensi merugikan masyarakat.

Skandal PADesa di Pemerintahan Desa Setu Kulon seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi desa-desa lain, bahwa:
• Transparansi dalam pengelolaan PADesa harus dikedepankan kepada masyarakat dan publik.
• Perangkat desa wajib memahami regulasi secara utuh terkait tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari “bengkok” mamksimal 30% dan minimal 70% untuk kepentingan umum masyarakat lokal.
• Pemimpin desa tidak boleh lengah terhadap dinamika politik internal.
• Oknum Oposisi harus diwaspadai, terutama yang menyusup dalam struktur birokrasi pemerintahan desa yang haus validasi. Selain itu, mewaspadai oknum yang mencari panggung tertentu yang memainkan peran seolah-olah menjadi pahlawan namun sejatinya memiliki niat terselubung yang hanya untuk melepas dahaga kepentingan oknum tertentu tanpa melihat hak-hak kesejahteraan masyarakatnya di dalam mendapatkan manfaat 70% dari PADesa.
• Dengan demikian jurnalis Chanel7.id akan mengulas tuntas dari mulai indikasi penyalahgunaan PADesa yang bersumber dari TKD khususnya “BENGKOK” dan sumber lainya yang sah seperti BUMDES. Selain itu, jurnalis Chanel7.id akan mengulas dugaan penyalahgunaan tersebut, khususnya mengulas pusaran circle politik pemdes setu kulon serta dugaan keterlibatan oknum bermuka dua yang menggunakan topeng-topeng yang haus validasi agar dianggap sebagai pahlawan.

 

 

 

 

©Disclaimer: Artikel Ini berdasarkan Pendapat dan penelusuran informasi yang dihimpun oleh penulis

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Bengkok, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250721 171940 0576 Dr. Edi Ashari Anggita, Paradigma Baru Kepemimpinan Legislasi yang Cerdas, Visioner, dan Merakyat
Next Article Compress 20250722 163457 7742 Sinergi Pentahelix dan Festival Inklusif di Desa Palar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261007 220403 3823
Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan
Berita Oktober 7, 2026
IMG 20261007 175533
86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali
Daerah Oktober 7, 2026
Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026
IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 203 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?