Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: PADesa Hulubanteng Terkuak: 70% Hak Masyarakat dari Sewa Bengkok Diduga Jadi Bancakan Sejak Lama
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > PADesa Hulubanteng Terkuak: 70% Hak Masyarakat dari Sewa Bengkok Diduga Jadi Bancakan Sejak Lama
Daerah

PADesa Hulubanteng Terkuak: 70% Hak Masyarakat dari Sewa Bengkok Diduga Jadi Bancakan Sejak Lama

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 19, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250719 063910 0650
Ilustrasi Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan masyarakat. Permasalahan muncul terkait pengelolaan dan pemanfaatan Pendapatan Asli Desa (PAD), khususnya dari hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) jenis bengkok yang seharusnya 70% dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dapat digunakan untuk pembangunan dan program sosial kepentingan umum, alih-alih hasil sewa tanah bengkok justr menjadi ajang bancakan oleh oknum aparatur desa hulubanteng.

Sekretaris Desa (Sekdes) Hulubanteng, Tulis Samri, saat dikonfirmasi melaui whatsapp pada Kamis (18/7/2025), mengungkapkan bahwa Desa Hulubanteng memiliki 1 hektare tanah titisara dan 28 hektare tanah bengkok. Lahan bengkok tersebut dibagikan kepada perangkat desa secara proporsional, yaitu:
• Kuwu: 5 hektare
• Sekdes: 3 hektare
• 10 perangkat desa lainnya: masing-masing 2 hektare

Read More

Compress 20261012 134605 5559
OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026
Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Klaten Selatan
86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas

Namun, hingga saat ini PAD dari lahan bengkok tersebut belum terealisasi sebagaimana mestiny dimana Titisara 1 hektare, bengkok 28 hektare belum bisa berjalan karena ada kendala. Bahkan rekening desa sempat terblokir pada tahap kedua.

“Titi Sara 1 H bengkok 28 H. Terkait realisasi buat aparatur desa belum terealisasi karena kemarin ada kendala kang, sampe sampe tahap ke 2 pun terblokir” ujar tulis

- Advertisement -

Menyoal harga sewa, Tulis mengaku kurang mengetahui angka pastinya. Hal ini dikarenakan sistem pengelolaan lahan dilakukan langsung oleh perangkat masing-masing dengan sistem penjualan yang dikenal dengan istilah “gangsut”—yakni lahan dijual lebih awal sebelum masa penggarapan berlangsung.
“Untuk sewa garap kurang tahu kang karena masing “perangkat yg menjual sendiri. Dan biasanya semua di Gangsut, Gansur (dijual lebih awal satu tahun atau dua tahun sebelum masa titi mangsa penggarapan) Karena dikembalikan lagi dengan kebutuhan perangkatnya masing”, tutur tulis.

Pengakuan mengejutkan lainnya, menurut Tulis, adalah bahwa hasil sewa tanah bengkok baru mulai disetorkan ke rekening desa pada tahun 2024. Sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 dan 2023, belum ada setoran resmi yang masuk ke kas desa.
“Kalau berdasarkan arahan si tahun 2024 sudah harus masuk rekening desa. Cuman kemarin kendalanya rekening desanya terblokir kang,” katanya.

Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Sesuai prinsip tata kelola desa yang baik, sedikitnya 70% dari PAD—terutama dari tanah bengkok—seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang dibutuhkan masyarakat. Sementara maksimal 30% dari hasil sewa bengkok boleh digunakan untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa.

Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan tanah kas desa (TKD) khususnya hasil sewa bengkok di Pemerintah Desa Hulubanteng semakin terindikasi kuat adanya penyimpangan yang serius sehingga merugikan masyarakat yang dimana ada hak 70% dari PAD khususnya dari hasil sewa atau garap bengkok.

Saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi, Kuwu Hulubanteng, Tirjo, belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Desa Hulubanteng, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250719 062722 2758 Tragedi Pesta Rakyat Wakil Bupati Garut Berujung Maut 4 Orang Tewas
Next Article Compress 20250719 070657 7805 Bongkar Skandal Bengkok Hulubanteng: 70% Hak Masyarakat dari PADesa Digasak?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261014 084442 2852
Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan
Berita Oktober 14, 2026
IMG 20261012 164209
Pelantikan Wakil Bupati Klaten Jadi Titik Balik Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita Oktober 12, 2026
Compress 20261012 134605 5559
OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026
Daerah Oktober 12, 2026
Compress 20261009 230926 6523
Kapolres Samosir Temui RN di Dairi, Minta Maaf atas Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi
Berita Oktober 9, 2026

Baca Juga

Compress 20261012 134605 5559
Daerah

OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026

Oktober 12, 2026 9.8k Views
IMG 20261009 164359
Daerah

Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Klaten Selatan

Oktober 9, 2026 33 Views
IMG 20261007 175533
Daerah

86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali

Oktober 7, 2026 41 Views
IMG 20261003 150433
Daerah

Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas

Oktober 3, 2026 62 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?