Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri
Berita

Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 18, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250618 152749 9809
Ilustrasi Photo, Oleh, Yusef Ferry S (Chanel7.id) Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (13/6/2025).

Read More

Compress 20261018 115209 9131
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Namun, di dalamnya juga terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas.

- Advertisement -

Salah satu batasan itu tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang melarang penggunaan atribut atau simbol yang menyerupai milik institusi negara. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan atribut itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tambah Bahtiar.

Kemendagri juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut.

Penegasan ini muncul menyusul maraknya sejumlah ormas di berbagai daerah yang menggunakan pakaian mirip seragam aparat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Referensi:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017)
Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (13/6/2025)

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Kemendagri, Ormas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250618 144923 3728 Mencermati Upaya Pergeseran Status Ojol Menjadi UMKM
Next Article Compress 20250619 143955 5480 Sopir Truk Menggelar Aksi Damai Dan Mogok Kerja Di Delanggu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261019 170622
Pelatihan Menjahit Tingkatkan Keterampilan dan Peluang Usaha di Kecamatan Eromoko
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261019 133312 2476
Pemkab Kuansing Salurkan Beasiswa Prestasi 2026, 17 Mahasiswa Berprestasi Tembus IPB Bogor dan UMRI
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261019 130812 2817
Disdikpora Kuansing Benahi 13 Sarpras Pendidikan, Alokasi DAU Rp5,2 Miliar untuk Sekolah Layak dan Bermartabat
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026

Baca Juga

Compress 20261018 115209 9131
Berita

Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Oktober 18, 2026 9.8k Views
Compress 20261017 212428 8591
Berita

Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

Oktober 17, 2026 3.2k Views
Compress 20261017 000234 4045
Berita

Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

Oktober 17, 2026 1.6k Views
Compress 20261016 204005 5245
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Oktober 16, 2026 3.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?