CIREBON, CHANEL7.ID – Dinamika yang terjadi di Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, kian memprihatinkan. Sorotan publik meningkat seiring munculnya pengambilan Siltap (Penghasilan Tetap) yang tidak sesuai peruntukannya dan patut diduga berpotensi adanya perbuatan melawan hukum.
Dugaan ini muncul setelah adanya pengambilan Siltap pada April 2025 dengan keterangan “Pinbuk Siltap Pemdes Setu Kulon bulan Januari sampai dengan Maret.” Transaksi tersebut yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 yang tidak disilpakan pada tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Masalah ini menjadi semakin serius karena Siltap yang diambil bukan untuk keperluan sesuai regulasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan anggaran di lingkup pemerintahan desa.
Tak hanya itu, persoalan lain muncul terkait surat undangan pembahasan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 005/314/Desa yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon pada 2 Juni 2025 itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPD. Dalam surat tersebut, BPD diundang untuk hadir dalam kegiatan pembahasan rancangan APBDes yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 19.30 WIB di balai desa.
- Advertisement -
Namun, kejanggalan mencolok terlihat dari isi undangan tersebut karena hanya ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPD, tanpa melibatkan unsur masyarakat atau pihak-pihak lain yang seharusnya turut berpartisipasi. Padahal, semangat regulasi tentang desa jelas mengamanatkan prinsip partisipatif dalam setiap proses perencanaan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) APBDes. Proses ini semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa, sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi desa, yaitu:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 80),
• Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
• Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 80.
Selain itu, kewenangan Plt dibatasi oleh regulasi yang berlaku, karena kewenangan plt tidak seperti difinitif atau pjs. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SEA/IV/2019, ditegaskan bahwa:
• Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
• Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak membebaskan yang bersangkutan dari jabatan definitif nya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai jabatan definitif.
Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, kondisi di Desa Setu Kulon perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait, agar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan dapat ditegakkan.
- Advertisement -
Tidak cukup sampai disitu, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “ Terkait Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon dan Bpd Pemdes Setu Kulon, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Cirebon.
- Advertisement -
“Sebut saja Mr. X salah satu warga yang identitas masih dirahasiakan mengatakan, “Jangan bahasa cair dulu melawan aturan tidak. Mana dasar hukum atau aturan mana yg membolehkan PLT menandatangani RKPDES,APBDES,PERDES. Siapa mana orangnya yg membolehkan atau yg bertanggungjawab bahwa boleh plt menandatangani.”, tegasnya.
Lebih lanjut, Mr. X menjelaskan bahwa persoalan ini masih ada kuwu dan ada regulasinya, “Adanya di permendes hanya petunjuk teknis.insidental. Orang kuwunya masih ada.” jelasnya
Ia juga menambahkan terkait menjalankan roda kepemerintahan harus melalui teknis dan regulasinya, “Kalau menjalankan teknis ikuti aturan harus di jalankan semua perpoinnya. Tetap di tetapkan kuwu/kepala desa .bukan PLT”, tutup Mr. X
Terkait dinamika yang ada, Jurnalis Chanel7.id akan mengulas terkait Administrasi dan Administratif, berikut penjelasanya:
Memahami Perbedaan Administrasi dan Administratif:
Dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, penting untuk memahami perbedaan antara administrasi dan administratif, dua istilah yang sering kali dianggap sama, namun memiliki arti dan implikasi yang berbeda.
Administrasi – Proses:
Merujuk pada keseluruhan kegiatan atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan atau organisasi.
Contoh: “Administrasi pemerintahan” mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik.
Administratif – Sifat atau tindakan dalam proses itu (administrasi):
Merujuk pada karakteristik, bentuk tindakan, atau keputusan hukum yang diambil dalam proses administrasi.
Contoh: “Keputusan administratif” adalah keputusan sah yang diambil pejabat pemerintahan, seperti pemberian izin atau sanksi. (Keputusan administratif, Sanksi administratif dan Prosedur administratif)
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SEA/IV/2019, yang menyatakan bahwa pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dilarang mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum, termasuk dalam aspek anggaran dan kepegawaian.
Dengan demikian, jika seorang Plt atau pejabat lain melakukan tindakan di luar batas kewenangan administratifnya, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengesahan bersifat surat-surat dan/atau dokumen, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.
®Hadiyanto
Siapakah Mr x tersebut, biar jelas sumbernya.
Mereka hanya menghambat jalannya Demokrasi didalam PEMDES sendiri.
Yang seringkali dibenturkan dengan regulasi.
Apakah anda tahu kalau BPD & ANGGOTAnya suka bahkan tidak sesekali mengadakan rapat / pertemuan sendiri tanpa melibatkan aspek” tokoh masyarakat di kecamatan.
Padahal itu hajat orang banyak ( Desa SeLon ).
Sesekali temui pihak Kuwu biar jelas sumbernya & Datanya.
Terimakasih, sukses seLalu untuk chanel7 yang memberikan berita serta edukasi kepada kami selaku masyarakat sebagai konsumsi publik.