SUMSEL, CHANEL7.ID – Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sehingga keberadaannya dituntut untuk netral dan dilarang terlibat atau mendukung salah satu calon kepala daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak oknum kepala desa yang menjadi pendukung dan tim kampanye calon kepala daerah.
Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain itu lebih spesifik dalam UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
- Advertisement -
Disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Dengan demikian Sanksi bagi kepala desa yang mendukung salah satu calon kepala daerah yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis dan lebih berat lagi dapat diberikan sanksi tindakan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.
Aktivis muda asal empat Lawang yang tergabung dalam aliansi masyarakat empat Lawang bersatu (AMEL) Yudhi mengatakan saat bincang dengan awak media.
Ya kami dari aliansi masyarakat empat Lawang sejauh ini sudah mengantongi beberapa nama kepala Desa’ maupun ASN yang terlibat langsung dalam politik untuk memenangkan salah satu calon dalam hal ini ketidak netralan nya,, nanti setelah kami dapatkan semua bukti keterlibatan kepala Desa’ ini kami dari aliansi masyarakat empat Lawang Sumatra Selatan akan segera berkirim surat laporan ke Mentri dan presiden jika perlu kami akan datang sendiri ke istana untuk melaporkan ketidak netralan oknum kepala Desa’ yang ada di kabupaten empat Lawang
Untuk itu saya ingatkan kepada semua kepala Desa’ maupun ASN untuk netral jangan berpihak ke salah’ satu calon walaupun saya tau Anda dalam satu tekanan tapi anda harus bijak karena Anda dipilih rakyat bukan satu kandidat.
- Advertisement -
Dan untuk ASN sekali lagi saya katakan Saya tidak main-main kalau nanti Anda terbukti memihak satu kandidat Maka saya akan laporkan Anda ke Kemendagri dan ini akan Saya Bawak langsung sebab jelas sudah ada UUD nya ASN dilarang ikut politik, “ucap Yudhi dengan tegas.
- Advertisement -
®Radit