CIREBON, CHANEL7.ID – Penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung jati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) mulai terendus dan terindikasi keliru dalam pengelolaannya. TKD ini, yang seharusnya menjadi kontribusi besar bagi PADesa untuk masyarakat, justru hanya tercatat sebesar Rp 22,6 juta pada tahun 2022, berdasarkan informasi yang terpampang di baliho Balai Desa Kalisapu.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam pengelolaan PADesa atau ketidaksesuaian regulasi yang mengatur pengelolaan TKD yang menjadi cikal bakal PADesa. Dengan luas tanah bengkok yang mencapai sekitar 17 hektar, PADesa yang tercatat tersebut patut diduga tidak proporsional dengan potensi yang seharusnya dihasilkan.
Suhana, Kuwu Desa Kalisapu, ketika ditemui pada Rabu (13/9/2024), menjelaskan bahwa tanah bengkok yang dikelola desa memang mencapai luas kurang lebih 17 hektar. Namun, Suhana tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rincian pengelolaan atau alasan jumlah PADesa yang hanya mencapai Rp 22,6 juta.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Sekretaris DPMD, Iyan, belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat koordinasi di luar kantor. “Punten, saya sedang ada giat rakor dengan DPPKB, mungkin jam 2 siang baru ada di kantor,” jelas Iyan melalui pesan WhatsApp, Kamis 19 September 2024.
- Advertisement -
®Hadiyanto

