Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengelolaan TKD sebagai Sumber PADesa di Kabupaten Cirebon: Tantangan dan Solusi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Pengelolaan TKD sebagai Sumber PADesa di Kabupaten Cirebon: Tantangan dan Solusi
Opini

Pengelolaan TKD sebagai Sumber PADesa di Kabupaten Cirebon: Tantangan dan Solusi

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published September 13, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240913 124726 6684
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi keuangan desa dan kepastian hukum.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset penting dalam mendukung Pendapatan Asli Desa (PADesa), mari kita mengulas Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon. TKD, baik berupa tanah titisara maupun tanah bengkok, memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian desa melalui hasil sewa tanah. Namun, pengelolaannya sering kali menghadapi masalah, mulai dari ketidaktransparanan dalam proses lelang hingga kesalahan penyetoran hasil sewa ke rekening desa. Fenomena ini berpotensi adanya kerugian bagi masyarakat dan menghambat optimalisasi potensi PADesa.

Kesalahan Pengelolaan TKD di Kabupaten Cirebon:

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Salah satu masalah utama dalam pengelolaan TKD adalah kesalahan dalam penyetoran hasil sewa tanah ke rekening desa. Hasil sewa TKD tanah titisara biasanya disetorkan dengan benar, namun banyak desa yang keliru dalam mengelola hasil sewa TKD tanah bengkok. Akibatnya, sebagian besar pendapatan dari sewa tanah bengkok tidak tercatat atau tidak masuk ke rekening desa.

Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi keuangan desa dan kepastian hukum.

- Advertisement -

Lebih parah lagi, proses lelang TKD yang seharusnya dilakukan secara terbuka sering kali tidak maksimal melibatkan masyarakat secara luas.

Mekanisme lelang yang tidak transparan ini menciptakan celah bagi terjadinya penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan desa dan masyarakat setempat. Pemerintah desa seharusnya melaksanakan lelang TKD dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, petani, dan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kurangnya Pengawasan dan Pembinaan:
Salah satu faktor yang memperburuk situasi ini adalah minimnya pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah daerah dan pusat, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah menyediakan fasilitas pelatihan dan pembinaan. Namun, banyak perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum sepenuhnya memahami atau mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.

Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan juga dinilai kurang optimal. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk pengelolaan TKD. Pihak kecamatan, yang bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi (monev), seharusnya lebih selektif dan ketat dalam mengawasi setiap tahapan pengelolaan TKD, termasuk memastikan hasil lelang disetorkan ke rekening desa dan tidak terjadi penyelewengan, penyalahgunaan dan perkeliruan.

Solusi Penguatan Pengelolaan TKD dan PADesa:

- Advertisement -

Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu adanya evaluasi besar-besaran pada beberapa aspek berikut:

1. Transparansi dalam Proses Lelang:
Pemerintah desa harus menggelar lelang TKD secara terbuka dan transparan, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti petani dan perwakilan Muspika. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan desa.

2. Pelatihan dan Pembinaan yang Lebih Efektif:
Pelatihan dan pembinaan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah harus lebih menekankan pada pengelolaan keuangan desa yang baik, termasuk mekanisme penyetoran hasil sewa TKD. Aparatur desa dan BPD perlu dibekali pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya administrasi yang transparan dan akuntabel.

- Advertisement -

3. Pengawasan yang Lebih Ketat dari Pihak terkait:
Kecamatan, melalui mekanisme monitoring dan evaluasi, harus lebih selektif dan intens dalam pengawasan pengelolaan TKD. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat harus terlibat lebih aktif dalam pembinaan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

4. Sanksi Tegas Demi Kepastian Hukum:
Dalam hal terjadi penyelewengan, penyalahgunaan dan perkeliruan serta pesekongkolan yang tidak transparan dalam pengelolaan TKD, pihak terkait seperti Inspektorat harus memberikan sanksi yang tegas. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa dan melindungi kepentingan masyarakat

5. Sosialiasi dari pihak terkait harus melibatkan Masyarakat:
Dalam hal sosialisai pengelolaan TKD tentunya pihak dinas terkait harus secara maksimal dan extra melibatkan komponen masyarakat, hal demikian di lakukan sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia terhadap masyarakat agar jauh lebih mumpuni dan berpartisiapasi secara sosial dalam pencegahan secara dini terhadap hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu juga tentunya pihak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian turut andil berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melakukan sosialisasi pengelolaan TKD dan PADesa agar masyarakat lebih percaya terhadap kinerja Pemerintah dalam menerapkan regulasi yang berlaku.

Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan Skandal pengelolaan TKD di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Potensi PADesa yang berasal dari TKD, khususnya hasil sewa tanah bengkok, harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pengawasan dan pembinaan yang ketat dari beberapa pihak terkait akan menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta memastikan desa dapat memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam genggaman kepastian hukum.

 

 

 

©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Dan Riset Penulis.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240913 065059 9330 Acara pembukaan PKK Nagori Se-Kecamatan Jawa Maraja
Next Article Compress 20240913 151137 7213 Nico Thomas: Janggal Dan Aneh, Sikap Majelis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang Dinilai Tidak Tepat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026
Polish 20260924 152932082
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Berita September 24, 2026
IMG 20260923 210306
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Berita September 23, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 193 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?