Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dinilai Meresahkan, Pengedar Obat Keras Daftar G Di Pondok Aren Digeruduk Warga
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kesehatan > Dinilai Meresahkan, Pengedar Obat Keras Daftar G Di Pondok Aren Digeruduk Warga
Kesehatan

Dinilai Meresahkan, Pengedar Obat Keras Daftar G Di Pondok Aren Digeruduk Warga

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published April 29, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240429 172603 3985
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Ahmad Sudita menambahkan, Sebelumnya toko obat terlarang itu sudah diperingatkan oleh warga namun lagi-lagi terkesan kebal hukum
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Lagi-lagi pengedar obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Pondok Aren diserahkan oleh warga ke pihak Kepolisian. Kali ini pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol itu beraksi di Jalan Pesantren RT 03/12 Jurang Manggu Timur Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Menurut Ahmad Sudita, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) yang ikut hadir dalam penyerahan tersebut menjelaskan.

Read More

IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Mengenal Hantavirus Gejala dan Pencegahannya
Pemutaran Film Edukatif di Pendopo Kabupaten Klaten

Pria yang mengaku berinisial RK bersama ratusan butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol diserahkan ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan karena dinilai sangat meresahkan warga.

“Keberadaan toko yang berkedok toko jamu itu selain diduga tidak mengantongi izin edar juga sangat meresahkan warga karena keberadaannya sangat berdekatan dengan pondok pesantren.” Ujar Ahmad Sudita Sabtu (28/4/24).

- Advertisement -

Ahmad Sudita menambahkan, Sebelumnya toko obat terlarang itu sudah diperingatkan oleh warga namun lagi-lagi terkesan kebal hukum untuk itu warga terpaksa membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq
mengatakan, tindakan LSM dan wartawan terkait penangkapan penjual obat keras golongan G, jelas tidak dibenarkan sebab kata kapolsek penangkapan itu ada prosedurnya, ada surat tugas itupun yang berwenang melakukan penangkapan adalah pihak kepolisian, ia juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga yang begitu aktif membantu kami menindak kejahatan seperti penjual obat keras golongan G.

Saya berharap kepada rekan-rekan LSM dan wartawan tentunya dalam menindak hal ini, harus menginformasikan terlebih dahulu dari awal jangan asal tangkap, sebab LSM dan Wartawan bukan polisi, kami bersama tiga pilar di wilayah pondok aren siap untuk memberantas adanya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah pondok aren ini. “Ucap orang nomor satu di Polsek Pondok Aren.

Terpisah : Praktisi hukum, Imas Hilatunnisyah.,SH.MM.M.SI menjelaskan prihal warga sipil yang menemukan peristiwa secara langsung sedang melakukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana dengan dasar Pelakunya ada, Saksinya ada, Barang buktinya ada, maka masyarakat atau lembaga sosial kontrol berhak melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.” Ucapnya.

Imas mengatakan, sepanjang barang buktinya ada, pelakunya ada sah sah saja masyarakat maupun lembaga sosial kontrol membawa pelaku tindak pidana ke pihak yang berwajib, meski tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, sepanjang bisa dibuktikan secara hukum.”tegasnya

- Advertisement -

 

 

®Investigasi : Muttaqien 

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240429 164709 9710 Jusuf Rizal Ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar
Next Article Compress 20240429 173728 8291 Pj Bupati Ciamis Bersama BPBD Tinjau Langsung Dampak Gempa Garut Di Desa Winduraja Kawali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260905 112530
Kesehatan

MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?

September 5, 2026 74 Views
IMG 20260821 184203
Kesehatan

PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD

Agustus 21, 2026 97 Views
IMG 20260509 161701
Kesehatan

Mengenal Hantavirus Gejala dan Pencegahannya

Mei 9, 2026 176 Views
IMG 20260506 160031
Kesehatan

Pemutaran Film Edukatif di Pendopo Kabupaten Klaten

Mei 6, 2026 151 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?