Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: LPG 3 Kg Di Tengah Kasus Prilly Latuconsina, Melihat Atturan Pemakaian
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Peristiwa > LPG 3 Kg Di Tengah Kasus Prilly Latuconsina, Melihat Atturan Pemakaian
Peristiwa

LPG 3 Kg Di Tengah Kasus Prilly Latuconsina, Melihat Atturan Pemakaian

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published April 17, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240417 204240 0398
Photo Oleh, Patrick (Chanel7.id) Selanjutnya, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan aturan yang bakal direvisi itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penyaluran gas melon itu bisa tepat sasaran.

Read More

IMG 20260618 185543
Kasus Order Fiktif Kembali Marak di Ngrundul Klaten
Bupati Klaten Lepas Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026 Menuju Candi Borobudur
Parade Sepeda Kostum Unik Memeriahkan Puncak KLIC Fest 2026 di Candi Sewu
Festival Balon Udara di Solo Meriah Namun Gagal Mengudara

Melansir dari beberapa sumber awak media yang mengabarkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengajukan revisi aturan terkait pembelian ataupun distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg).

Hal ini dilakukan seiring maraknya masyarakat mampu yang malah menggunakan gas yang diperuntukan bagi masyarakat miskin itu. Terbukti, belakangan artis Prilly Latuconsina kedapatan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah.

- Advertisement -

“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu gak bisa membeli,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4).

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan pemakaian LPG 3 kg?

Sebenarnya, Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang dimaksud telah direvisi melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Namun, poin aturan mengenai penggunaan, tetap sama alias tidak kena revisi.

Pasal 3 beleid tersebut menyatakan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

- Advertisement -

“Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 belied itu.

Selanjutnya, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG 3 kg dilaksanakan oleh badan usaha penugasan oleh menteri.

- Advertisement -

Dalam beleid ini, memang tidak diatur secara detik siapa saja yang berhak mendapat LPG 3 kg. Sebab, penerima hanya disebut untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Artinya, tak disebut secara spesifik bahwa LPG 3 kg untuk keluarga tak mampu.

Sedangkan, ‘usaha mikro’ adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG 3 kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

Apalagi, dalam beleid itu dijelaskan bahwa ‘rumah tangga’ adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG 3 kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

 

 

®Patrick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240417 184923 3415 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Sabu 10,56Kg
Next Article Compress 20240417 211554 4654 Polsek Cisoka Lakukan Pertolongan Pertama Korban Pencurian Sepeda Motor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260915 172943
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Daerah September 15, 2026
IMG 20260914 161144
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi
Daerah September 14, 2026
Compress 20260914 095049 9282
Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Lobang Kerasaan, Pencarian Masih Berlangsung
Daerah September 14, 2026
IMG 20260913 135131
Langkah Bersama Menuju Kemandirian: Pengabdian Terpadu di Komunitas Satu Hati
Daerah September 13, 2026

Baca Juga

IMG 20260618 185543
Peristiwa

Kasus Order Fiktif Kembali Marak di Ngrundul Klaten

Juni 18, 2026 227 Views
Chanel7.id 19
Peristiwa

Bupati Klaten Lepas Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026 Menuju Candi Borobudur

Mei 25, 2026 136 Views
IMG 20260524 193648
Peristiwa

Parade Sepeda Kostum Unik Memeriahkan Puncak KLIC Fest 2026 di Candi Sewu

Mei 24, 2026 144 Views
IMG 20260517 180709
Peristiwa

Festival Balon Udara di Solo Meriah Namun Gagal Mengudara

Mei 17, 2026 168 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?