SUMEDANG, CHANEL7.ID – Bertempat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang, digelar rapat Pleno penetapan besaran nilai zakat fitrah 1446 Hijriah. Selasa (11/2/2025).
Acara Pleno dihadiri oleh Komisi 3 DPRD, Asisten Pemerintahan & Kesra Setda, Kepala Kantor Kementrian Agama, Diskop UKMPP, Ketua MUI, Kepala Bagian Ekonomi beserta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sumedang.
Disepakati hasil Pleno besaran nilai zakat fitrah 1446 hijriah tahun 2025 sebesar 40 ribu rupiah tiap jiwa, mengacu pada harga beras yang mencapai 16 ribu per kilo.
Selanjutnya, hasil pleno bakal dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Sumedang sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah.
- Advertisement -
Sementara, untuk pembayaran fidyah, sampai detik ini masih belum disepakati besaran nilainya. Untuk itu, dalam waktu dekat Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang bakal kembali menggelar rapat pleno untuk membahas hal dimaksud.
®Opik