CIREBON, CHANEL7.ID – Renovasi Gedung Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik setelah anggaran proyek yang mencapai Rp 1.997.687.623 terindikasi tidak sesuai regulasi. Proyek senilai hampir dua miliar ini patut diduga melanggar spesifikasi material yang telah ditetapkan.
Dalam sebuah pertemuan pada Selasa, 01 Oktober 2024, seorang pelaksana berinisial BB mengarahkan awak media dan beberapa organisasi masyarakat untuk mengkonfirmasi perihal proyek tersebut kepada pengawas. “Mangga kang, kalau mau konfirmasi ke pengawas, kebetulan ada, nanti saya tunjukkan,”ujarnya.
Namun, penjelasan dari BS, pengawas proyek, menambah keraguan. Ia mengungkapkan bahwa anggaran untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hanya sekitar dua juta rupiah. “Untuk spek, kami sudah sesuai, menggunakan besi 12. Adapun yang dimaksud oleh rekan-rekan adanya penggunaan besi 10, saya tidak tahu. Saya baru tahu sekarang,” katanya kepada sejumlah awak media dan beberapa ormas, Selasa 01 Oktober 2024.
Wira, Ketua DPC XTC Kabupaten Cirebon, turut menyoroti potensi penyalahgunaan dalam proyek ini. Ia menyatakan bahwa penggunaan besi yang tercantum sebagai ukuran 12, ternyata di lapangan setelah dipersilahkan croscek ternyata berukuran 10, situasi ini menunjukkan adanya ketidakberesan. “Pengawas dan pelaksana seharusnya lebih teliti. Memastikan kualitas material dengan alat ukur yang tepat adalah sebuah keharusan, ini perlu di audensi dengan melibatkan pihak terkait seperti satuan kerja dinas ketenangakerjaan dan inspektorat” tegasnya.
- Advertisement -
Wira menekankan pentingnya langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi dalam proyek ini. “Kami akan bersurat kepada pihak terkait untuk mengadakan audensi mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung. Ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pencegahan korupsi, selai itu kami akan menyurati pihak terkait dangan melibatkan Komisi Informasi Daerah” ujarnya.
Lebih jauh, Wira menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, terutama dalam hal material pembesian, K3, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi. “Jika terbukti ada penyalahgunaan, dinas berhak memutus kontrak dengan pihak kontraktor atau pemborong yang berpotensi merugikan. jadi tidak ada alasan apabila terbukti tidak sesuai kontrak, ya harus ada tindakan dari pihak terkait. ingat kita bukan tidak faham regulasi, dari itu kami akan audensi,”tegasnya.
Dengan berbagai persoalan yang muncul dalam renovasi gedung kantor ini, tidak masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak terkait agar anggaran publik dapat digunakan secara efektif dan efisien.
- Advertisement -
®Hadiyanto