TANGERANG, CHANEL7.ID – Wahana komedi putar di depan kantor kawasan PDP Pasar kemis desa Suka Asih kecamatan Pasar kemis menuai sorotan, pasalnya wahana komedi putar dan stan jualan di areal tersebut menyalurkan listrik secara ilegal.
Eko riyadi selaku pengelola kawasan Putra Daya Perkasa ( PDP) di industri pasar kemis saat memberikan keterangan lewat pesan singkat nya, untuk komedi putar ada ijin resmi dari PLN pak silahkan bapak tanyakan langsung ke kantor PLN Cikupa.”Ucapnya
Sementara itu saat di konfirmasi Ketua tim P2TL UP3 Cikupa mengatakan kami sudah cek ke lokasi wahana komedi putar di pasar kemis dan pihaknya menunjukan dokumen ijin pemakaian listrik sementara yang sudah habis masa berlakunya. Maka dengan itu kami beserta tim dengan terpaksa untuk memutus aliran listrik tersebut, jika pihak nya ingin melanjutkan pemakaian listrik tersebut silahkan daftar ke kantor PLN up3 cikupa.” Ungkapnya senin 18/3/2024
Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Tangerang Kuat Rubianto dalam hal ini mengucapkan terimakasih kepada tim PLN UP3 Cikupa yang sudah sigap menanggapi aduan kami secara serius, sebab tentang Listrik sudah diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
- Advertisement -
®Muttaqien