CIREBON, CHANEL7.ID – Menanggapi persoalan dugaan kekeliruan dalam Pengelolaan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kepala Bidang (Kabid) AdPemdes mulai angkat bicara terkait kondisi pengelolaan PADesa yang bersumber dari TKD di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat patut diduga bertentangan dari regulasi maupun hierarki Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
Saat dihubungi, Iyan Sekdis DPMD, “Punten Mas, Saya sudah OTW ke Sampiran ada kegiatan dengan PPDI, barangkali blm bisa ketemu saya bisa konfirmasi saja langsung ke Kabid Pemdes”, Terang Iyan Kepada Chane7.id melalui WhatsApp, Jumaat 20 September 2024.
Dani yang diketahui sebagai Kabid AdPemdes memberikan keterangannya terkait persoalan PADesa secara umum memaparkan, “Terkait pengelolaan tanah kas desa secara umum kami sampaikan bahwa Sesuai edaran bupati tgl 29 sept 2023 dinyatakan bahwa hasil lelangan tanah bengkok untuk garapan tahun 2024 yang pelaksanaan lelangnya di tahun 2023 harus disetorkan ke rekening kas desa dan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan Desa, Ungkapnya.
- Advertisement -
®Hadiyanto