SIANTAR, CHANEL7.ID – Setelah paripurna penetapan keputusan hak angket (Senin, 20/3), 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat melanjutkan hak angket dengan mengajukan pemberhentian Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani S.pA kepihak MA.
Pada sidang paripurna juga adanya terkumandang saat pembacaan nota jawaban Walikota mengatakan “Yang belum diupayakan akan selesai pada bulan April 2023”. Dimana pernyataan ini bahwa dr. Susanti terkesan mengakui adanya mall administrasi atau kesalahan dalam pengangkatan 88 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendukung penuh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk mengajukan pemberhentian dr. Susanti Dewayani S.pA dari jabatan Walikota Pematangsiantar ke MA, Selasa (21/3/2023).
Syamp Siadari juga meminta kepada seluruh Fraksi DPRD maupun semua Ketua DPC Partai yang dulunya mendukung Walikota, supaya meminta kepada DPP Pusat Partainya untuk menghentikan atau menarik dukungan kepada Walikota Pematangsiantar.
- Advertisement -
®Joko S