CIREBON, CHANEL7.ID – Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Tanah Kas Desa untuk Memaksimalkan Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan keuangan Tanah Kas Desa (TKD) merupakan bagian penting dari Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, sejak tahun 2016, masih banyak desa di Kabupaten Cirebon yang menghadapi berbagai masalah dalam mengelola TKD, terutama terkait dengan kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan ketidakpatuhan terhadap aturan. Masalah ini berpotensi merugikan kepentingan desa dan masyarakat secara keseluruhan. Persoalan tersebut baru-baru ini mulai terendus dan menjadi skandal PADesa di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2016 terkesan adanya keberkutatan dan kekeliiruan yang berpotensi merugikan dan berujung persoalan hukum di kemudian hari.
Masalah Utama dalam Pengelolaan TKD :
1. Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan TKD:
Pengelolaan aset desa seperti tanah titisara dan bengkok, yang merupakan sumber utama PADesa, sering kali tidak dilakukan secara terbuka. Masih ada desa tidak memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat terkait hasil sewa atau pemanfaatan TKD. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan berpotensi mengundang penyalahgunaan wewenang.
2. Proses Lelang Tanah Kas Desa yang Tidak Terbuka:
Salah satu keluhan utama adalah proses lelang TKD yang kerap dilakukan tertutup, tanpa melibatkan masyarakat desa secara luas maupun perangkat desa lainnya, seperti muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Lelang yang tidak transparan membuka celah bagi golongan tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, sementara desa kehilangan pendapatan yang seharusnya lebih maksimal.
- Advertisement -
3. Hasil Sewa Tanah yang Tidak Disetorkan ke Rekening Desa:
Banyak desa hanya menyetorkan hasil sewa tanah titisara ke rekening desa, sementara hasil dari tanah bengkok sering tidak dicatat secara resmi. Ini tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pengelola yang tidak mematuhi aturan.
4. Lemahnya Pengawasan dan Evaluasi (Monev):
Pengawasan dari pihak kecamatan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan inspektorat sering kali tidak efektif, terutama di akhir masa jabatan kepala desa. Monitoring yang seharusnya mendeteksi kesalahan dalam pengelolaan TKD sering tidak terlaksana dengan baik. Akibatnya, masalah ini terus berlarut-larut tanpa ada perbaikan signifikan.
Solusi untuk Pengelolaan TKD yang Lebih Baik:
Untuk mengatasi berbagai masalah dalam pengelolaan TKD, diperlukan langkah-langkah yang terstruktur dan berkelanjutan guna memastikan bahwa TKD benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat dan meningkatkan PADesa.
1. Pendataan Aset Desa secara Terbuka dan Sistematis:
Desa harus melakukan pendataan aset secara terbuka dan terperinci, termasuk tanah titisara dan bengkok. Data tersebut harus dipublikasikan secara rutin melalui media desa, seperti papan informasi desa, situs web, atau laporan tahunan. Transparansi ini akan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai jumlah aset desa dan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaannya.
2. Proses Lelang yang Terbuka dan Partisipatif:
Lelang TKD harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat desa, perangkat desa, serta muspika. Proses lelang harus diumumkan secara luas dan didokumentasikan dengan baik, termasuk hasilnya. Semua pendapatan dari lelang harus disetorkan langsung ke rekening desa dengan kode khusus yang mudah dilacak. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan pendapatan desa terkelola dengan baik sesuai regulasi.
3. Sistem Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa:
Semua pendapatan dari sewa tanah, baik titisara maupun bengkok, harus disetorkan ke rekening desa dan dilaporkan secara berkala dalam rapat desa yang terbuka untuk umum. Penerapan kode tertentu dalam transaksi keuangan desa dapat mempermudah pelacakan dan pengawasan, sehingga tidak ada lagi potensi penyalahgunaan dana desa.
4. Penguatan Pengawasan oleh Pihak BPD, Kecamatan dan Inspektorat:
Kinerja dalam pengawasan dan pembinaan dari BPD, Pemerintah kecamatan dan inspektorat harus memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi (monev) dalam pengelolaan TKD. Pengawasan ini perlu dilakukan secara berkala, terutama di akhir masa jabatan kepala desa, untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari PADesa. Hasil monev juga harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pencalonan priode berikutnya untuk kepala desa yang hendak mencalonkan kembali.
5. Pelatihan dan Pembinaan untuk Pemerintah Desa:
Pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perlu memberikan pelatihan yang berkelanjutan kepada aparatur desa tentang manajemen aset dan keuangan. Pelatihan ini akan membantu pemerintah desa memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TKD, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pendataan dan pengawasan.
6. Reformasi Regulasi Pengelolaan TKD:
Regulasi terkait pengelolaan TKD perlu ditegakkan secara tegas, sehingga tidak lagi ada kekeliruan dalam mengeloa TKD. Regulasi yang jelas tentang tata cara pengelolaan TKD, lelang aset desa, serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang akan menciptakan efek jera bagi pihak yang menyalahgunaakan TKD yang sejatinya adalah PADesa. Pemerintah daerah perlu mendorong penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan TKD.
- Advertisement -
Penutup:
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) adalah kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaan, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa pendapatan dari TKD disetorkan dan dilaporkan secara jelas, desa dapat memaksimalkan potensi keuangan PADesa yang bersumber dari TKD. Langkah-langkah ini harus dilakukan dengan serius agar pengelolaan TKD tidak lagi menjadi sumber masalah yang berkelanjutan dikemudian hari, tetapi menjadi fondasi bagi kemajuan desa dengan menggunakan PADesa yang bersumber dari TKD demi kepentingan umum dan sosial sebagaimana kebutuhan masyarakat.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
- Advertisement -
©Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Dan Analisa Penulis
®Hadiyanto