Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin
Daerah

Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Februari 13, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250213 084540 0706
Photo Oleh, Opik (Chanel7.id) Kita lihat apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumedang bisa menegakan Perda, dan tidak tebang pilih.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

SUMEDANG, CHANEL7.ID – Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Desa Kertamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Sudah berdiri selama 3 bulan, namun diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang.

PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. Alih – Alih menaati Peraturan Daerah (Perda), diduga pembangunan Tower BTS yang berada di desa Kertamekar belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemda Sumedang, meskipun pembangunan Tower sudah rampung dibangun bahkan beroperasi.

Read More

Compress 20250627 172714 4766
Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Saat Jurnalis beserta Rekan dari Lembaga menanyakan terkait status perizinan Tower BTS yang berada di desa Kertamekar kepada Dinas PUTR bidang cipta karya. Pihak dinas pun membenarkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung belum dikeluarkan hingga saat ini, terkait ada hal yang belum sesuai.

Jurnalis Chanel7. id. Beserta rekan LSM mendatangi Kecamatan Tanjungkerta yang langsung disambut oleh Asep Aripin selaku Kepala Satpol PP, beliau menjelaskan terkait adanya dugaan Tower BTS yang belum berizin,”kami belum tahu bila memang izin PBG nya belum turun, bila memang betul izinnya belum ada maka saya akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di Kabupaten (Satpol PP Kabupaten). Selanjutnya tinggal menunggu perintah dari Pimpinan terkait apa yang harus dilakukan. Kalaupun harus ada Penyegelan dikemudian hari, kita hanya menunggu perintah dari atasan, sebab kami dari Satpol PP kecamatan tidak bisa melakukannya sendiri,” terang Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjungkerta. (12/2/2025).

- Advertisement -

Lanjut meminta tanggapan dari Agus Beni Triyadie Camat Tanjungkerta, beliau pun sempat heran dan kaget,”saya tidak tahu bila izin PBG nya belum turun sampai hari ini. Karena dulu pernah menanda tangani surat rekomendasi untuk bikin izin Persetujuan Bangunan Gedung pas waktu awal ketika hendak pembangunan. Kenapa saya rekomendasi, sebab saya lihat izin dari wilayah sekitar sudah beres, makanya saya tandatangani surat rekomnya. Makanya saya heran kenapa bisa izin nya belum terbit, apakah ada persyaratan yang belum lengkap. Bila memang ada dugaan izinnya belum ada, maka akan kita cek kebenaranya,” ungkap Camat Tanjungkerta sambil menggelengkan kepala.

Catatan : Tower BTS yang berada di desa Kertamekar sudah berdiri selama 3 bulan, dan diduga sudah beroperasi. Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa pembangunan sudah lama beres tapi Izin PBG nya belum ada, kenapa Satpol PP seakan membiarkan dan tidak bersikap tegas untuk menegakan Perda. Seharusnya pihak Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pemberhentian bahkan penyegelan sementara Tower.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat hinga menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Mengecek dan memastikan Izin PBG ditempuh sekaligus diperoleh adalah salah satu dari tugas penting Satpol PP.

Kita lihat apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumedang bisa menegakan Perda, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat berpikiran, bila menyangkut Peraturan Daerah bagi masyarakat kecil diterapkan dengan sangat tegas, tapi berbanding terbalik bila menyangkut pengusaha besar (seakan membiarkan).

Mampukah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegak kan Peraturan Daerah (Perda) Secara Jujur, Adil dan Tegas, tanpa pandang bulu?.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Opik

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250212 222403 3887 Buntut Dugaan Pencabulan di Salah Satu Ponpes, Dr. Hermanto, S.H., M.H.,: Polisi Bisa Bertindak Meski Tanpa Laporan Korban
Next Article Compress 20250213 142952 2741 Zakat Fitrah 1446 Hijriyah Ditetapkan Rp.40 Ribu Per Jiwa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250627 172714 4766
Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Daerah Juni 27, 2025
Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250627 172714 4766
Daerah

Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Juni 27, 2025 8.7k Views
Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 165544 4061
Daerah

Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Juni 24, 2025 7.6k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?