SUMEDANG, CHANEL7.ID – Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Desa Kertamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Sudah berdiri selama 3 bulan, namun diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang.
PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. Alih – Alih menaati Peraturan Daerah (Perda), diduga pembangunan Tower BTS yang berada di desa Kertamekar belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemda Sumedang, meskipun pembangunan Tower sudah rampung dibangun bahkan beroperasi.
Saat Jurnalis beserta Rekan dari Lembaga menanyakan terkait status perizinan Tower BTS yang berada di desa Kertamekar kepada Dinas PUTR bidang cipta karya. Pihak dinas pun membenarkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung belum dikeluarkan hingga saat ini, terkait ada hal yang belum sesuai.
Jurnalis Chanel7. id. Beserta rekan LSM mendatangi Kecamatan Tanjungkerta yang langsung disambut oleh Asep Aripin selaku Kepala Satpol PP, beliau menjelaskan terkait adanya dugaan Tower BTS yang belum berizin,”kami belum tahu bila memang izin PBG nya belum turun, bila memang betul izinnya belum ada maka saya akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di Kabupaten (Satpol PP Kabupaten). Selanjutnya tinggal menunggu perintah dari Pimpinan terkait apa yang harus dilakukan. Kalaupun harus ada Penyegelan dikemudian hari, kita hanya menunggu perintah dari atasan, sebab kami dari Satpol PP kecamatan tidak bisa melakukannya sendiri,” terang Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjungkerta. (12/2/2025).
- Advertisement -
Lanjut meminta tanggapan dari Agus Beni Triyadie Camat Tanjungkerta, beliau pun sempat heran dan kaget,”saya tidak tahu bila izin PBG nya belum turun sampai hari ini. Karena dulu pernah menanda tangani surat rekomendasi untuk bikin izin Persetujuan Bangunan Gedung pas waktu awal ketika hendak pembangunan. Kenapa saya rekomendasi, sebab saya lihat izin dari wilayah sekitar sudah beres, makanya saya tandatangani surat rekomnya. Makanya saya heran kenapa bisa izin nya belum terbit, apakah ada persyaratan yang belum lengkap. Bila memang ada dugaan izinnya belum ada, maka akan kita cek kebenaranya,” ungkap Camat Tanjungkerta sambil menggelengkan kepala.
Catatan : Tower BTS yang berada di desa Kertamekar sudah berdiri selama 3 bulan, dan diduga sudah beroperasi. Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa pembangunan sudah lama beres tapi Izin PBG nya belum ada, kenapa Satpol PP seakan membiarkan dan tidak bersikap tegas untuk menegakan Perda. Seharusnya pihak Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pemberhentian bahkan penyegelan sementara Tower.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat hinga menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Mengecek dan memastikan Izin PBG ditempuh sekaligus diperoleh adalah salah satu dari tugas penting Satpol PP.
Kita lihat apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumedang bisa menegakan Perda, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat berpikiran, bila menyangkut Peraturan Daerah bagi masyarakat kecil diterapkan dengan sangat tegas, tapi berbanding terbalik bila menyangkut pengusaha besar (seakan membiarkan).
Mampukah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegak kan Peraturan Daerah (Perda) Secara Jujur, Adil dan Tegas, tanpa pandang bulu?.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Opik