Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Dugaan Cabul Asal Pugung Ke Kejaksaan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Dugaan Cabul Asal Pugung Ke Kejaksaan
BeritaDaerahPolri

Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Dugaan Cabul Asal Pugung Ke Kejaksaan

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Desember 12, 2023
Share
3 Min Read
Compress 20231212 122511 1119
Photo Oleh, Aan (Chanel7.id) Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

LAMPUNG, CHANEL7.ID – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan RM (53) seorang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., pelimpahan tersangka RM merupakan tindak lanjut surat Kejari Tanggamus nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, tanggal 01 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).

Read More

Compress 20250520 100318 8905
Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat

“Berdasarkan surat tersebut, sore tadi Senin 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya serta keluarganya.

- Advertisement -

Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jaminan warga Kecamatan Ulu Belu. Tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor.

Pada pada saat didalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.

- Advertisement -

Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Namun akibat kejadian itu, korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, dalam keterangan nya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.

“Niatnya pasang susuk, tapi saya tau tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf,” kata RM di Polres Tanggamus.

 

 

 

 

®Aan

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20231212 121823 3045 Kasat Reskrim Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran Posko Adat di Perbatasan HGU dan HGB PT TI
Next Article Compress 20231212 193723 3093 Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Di Pekon Sanggi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250520 100318 8905
Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya
Berita Mei 20, 2025
Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025

Baca Juga

Compress 20250520 100318 8905
Berita

Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya

Mei 20, 2025 6.1k Views
Compress 20250519 223945 5885
Daerah

Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2025 5.1k Views
Compress 20250519 222014 4293
Berita

CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri

Mei 19, 2025 4.3k Views
Compress 20250519 200538 8148
Berita

Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat

Mei 19, 2025 3.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?