SUMSEL, CHANEL7.ID – Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut satu, HBA-HENNY, Abdul Ghoni, menolak menandatangani formulir D-Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang sumatra selatan. Kamis, 24 April 2025.
Penolakan tersebut, menurut Abdul Ghoni, bukan tanpa alasan, Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian angka perolehan suara yang signifikan antara pasangan calon nomor satu dan dua jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diputuskan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masalah angka, angka yang didapat paslon satu dan dua tidak sesuai dengan DPT yang di Putuskan Oleh Mahkamah Kontitusi (MK)”, tegas Abdul Ghoni
Ia juga menambahkan bahwa selama proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya tidak menerima salinan formulir D-Hasil dari PPK.
- Advertisement -
Ketika dimintai keterangan, PPK beralasan bahwa saksi dari paslon nomor satu tidak menandatangani berita acara.
Namun menurut Ghoni, hal tersebut merupakan bentuk protes terhadap potensi kecurangan dan bukan karena menolak menandatangani tanpa dasar.
“Berdasarkan Bukti Bukti yang kami dapat, dugaan sementara bahwa penyelenggara dari tingkat atas sampai ke tingkat desa sudah tidak netral,” katanya lebih lanjut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, tim hukum dan saksi paslon HBA-HENNY telah secara resmi melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang sumatra selatan.
Saat ini, proses penanganan laporan tengah berjalan dan pihak pelapor menunggu keputusan resmi dari lembaga pengawas tersebut.
- Advertisement -
“Saat ini seluruh laporan dugaan kecurangan paslon nomor dua sudah di laporkan ke Bawaslu Empat Lawang tinggal menunggu putusan, “pungkas Abdul Ghoni.
- Advertisement -
®Radit
Saya sebagai masyarakat kabupaten 4 lawang kecamatan muara pinang memang pertama saya anggota panitia tps pemilihan umum bupati 4 lawang yang lawan tabung kosong kecurangan paslon joncik muhamad sangat jelas dengan memerintah seluruh panitia,panwas dan yang bekerja hari itu untuk memasukkan surat suara yang sudah di coblos kedalam kotak suara sebelum mulai pencoblosan di tps, tiap tps di haruskan oleh paslon joncik muhamad memasukkan surat suara yang sudah di coblos, di tambah dengan money politik Rp 50 rb perorang yang mau memilih paslon joncik muhamad padahal lawan tabung kosong. Dan pemilihan yang kedua ini money poltik Rp 150 rb perorang yang mau memilih paslon joncik muhamad untuk mengalahkan paslon HBA. Kurasa untuk panitia desa tiap tps masih bekerja sama seperti pemilihan pertama.