JABAR, CHANEL7.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ciamis membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pajak Retribusi Daerah dengan melakukan kunjungan kerja ke salah satu Rumah Makan yang begitu terkenal di daerah Kecamatan Cijeungjing, sehingga rombongan Pansus menemukan salah satu pengusaha yang belum memenuhi kriteria wajib pajak.
Pansus yang diketuai Sarif Sutiarsya ini dilakukan sesuai Raperda tentang pajak restoran yang dianggap selama ini belum optimal dalam pembayaran nya sebagai wajib pajak
“Pada saat ini, Saya diberi tugas untuk membahas retribusi Pajak Daerah, setelah saya turun kelapangan ternyata ada salah satu Rumah Makan besar yang tidak mau mencantumkan Pajak restoran 10%, apabila itu tidak dijalankan Tentu saja Pemda yang harus bertindak tegas untuk memberikan sangsi”ucap Sarif selasa (24/10/2023).
Namun, Kata Sarif, sebelum Pemda memberikan sangsi, terlebih dahulu harus melakukan pendekatan terdahulu kepada Rumah Makan tersebut, apakah Rumah Makan tersebut mengerti apa itu pajak restoran dan PPH.padahal kalau sampai PPN tersebut dicantumkan rumah makan itu tidak dirugikan karena yang membayar pajak itu adalah konsumen.
- Advertisement -
“Tetapi sebelum memberikan sangsi Pemda terlebih dahulu harus melakukan silahturahmi dengan dengan cara hati kehati, siapa tahu rumah makan tersebut tidak mengerti apa itu PPN dan PPH padahal kalau itu diterapkan tidak akan merugikan pengusaha Rumah makan tersebut,tetapi telah dibebankan kepada konsumen. “Papar Sarif.
Lanjut Sarif, seandainya para pengusaha rumah makan menerapkan PPN di setiap nota pembayaran, pengusaha tersebut itu telah mendukung program pembangunan di Ciamis.
“Saya harap, Pemda harus cepat melaksanakan sosialisasi tersebut, agar warung makan ini tidak menyalahi Perda,kenapa saya bilang begini?karena saya makan disitu dan jelas-jelas tidak dicantumkan Pajak restoran 10% dalam nota pembayaran dan saya punya buktinya”tegas Sarif kepada media.
Menurut Sarif,Badan Pengelola Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis harus bekerja keras untuk menggali potensi pendapatan daerah salah satunya pajak restoran Rumah Makan, karena masih banyak tempat usaha yang tidak membayar pajak atau wajib pajak, dan ini menjadi pekerjaan tersendiri bagi Bapenda.
“Padahal setiap pengunjung yang datang membayar pajak, mereka menitipkan ke rumah makan agar nantinya dibayarkan ke pemerintah,” kata Sarif Sutiarsya.
- Advertisement -
Sementara itu kepala Badan Pengelolaan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Ciamis Aef Safuloh didampingi Sekertaris Angga Yusman ,mengucapkan terima kasih dan apreasi kepada Ketua Pansus Sarif Sutiarsa yang telah melakukan kunjungan kerjanya dalam melakukan uji petik tentang retribusi pajak daerah terkait pajak restoran.
Namun menurut Bapenda tidak segampang membalikan tanggan,karena Bapenda baru dimulai dari nol dan tidak mungkin melakukan sangsi tegas kepada para pengusaha rumah makan,tetapi pihaknya akan melakukanya dengan cara pendekatan dulu dan bersilahturahmi kepada pengusaha warung makan.
“Kita akan melakukan adaptasi dulu dengan cara bersilahturahmi kepada para pengusaha rumah makan,karena Bapenda bekerja dari nol, tetap kita pun sudah bekerja sama dengan BJB untuk membuat mesin kasir yang nantinya akan dibagikan secara gratis kepada pengusaha rumah makan,sehingga kedepan bisa membayar pajak restoran 10% dengan sistem online nantinya” Ungkap Aef Saepulah.
- Advertisement -
Aef juga menjelaskan,Bapenda sebelum akan melakukan sangsi tegas,ada tiga kriteria tahapan dalam bentuk kewajaran, salah satunya dengan cara diverifikasi dulu melalui bagian bidang pengawasan dan pemeriksaan sesuai perbub yang berlaku saat ini dan sampai ada perubahan.
“Ada tiga tahapan kriteria sebelum. Memberikan sangsi,salah satunya dalam bentuk penilaian kewajaran kedua surat tagihan dan setelah itu baru melakukan teguran secara tertulis sesuai perbub yang ada, kalau masih saja belum memenuhi kewajiban wajib pajak,atau masih belum dihiraukan juga,kita akan memasang baliho pemberitahuan wajib pajak tidak membayar sesuai kewajarannya.”ungkapnya
®Pepi Irwan