SUMUT, CHANEL7.ID – Polres Simalungun melalui Unit Tipikor menggelar Sosialisasi tentang penguatan,pengawasan dan pengelolaan keuangan Nagori (desa) yang dilaksanakan pada hari, “Rabu (26/06/2024) bertempat di Balai desa (Balai Patemon) Nagori Bukit Rejo,kecamatan Sidamanik,kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Sosialisasi tersebut pada hari itu ada 4 Nagori yang mengikuti sosialisasi terkait penguatan dan pengawasan tentang pengelolaan keuangan nagori yakni : Nagori Bukit Rejo,Manik Hataran, Bah Birong Ulu Manriah serta Nagori Manik Rambung.
Tampak hadir beberapa pangulu di sela-sela acara tersebut antara lain : Pangulu Bukit Rejo,” Suwondo,Pangulu Manik Hataran,”Sudirman Sinaga dan Pangulu Manik Rambung,”Sarudin Saragih,serta turut di hadiri dari berbagai Perangkat Desa,Maujana,LPM, Gamot, utusan masyarakat,tokoh masyarakat,dan lain-lain.
Dalam acara tersebut sebagai narasumber dari Unit Tipikor Polres Simalungun yakni,” Aiptu Ronal Purba menyampaikan inti pelaksanaan saat itu untuk mensosialisasikan tentang penguatan dan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan nagori kepada pemerintah desa.
- Advertisement -
Dalam pemaparan nya mengatakan pelaksanaan nya harus sesuai dengan protokol dalam penggunaan dana desa,dan juga di sebutkan harus paham tentang pelanggaran penyerapan dari dana desa tersebut.
Dia menyebutkan,”bahwa Amanat Undang-undang tentang pemerintahan desa sesuai Pasal:37, Bab:373 atau Bab:385.Baru amanat peraturan pemerintah No:12 tahun 2017,”tentang pembinaan dan pengawasan serta penyelenggaran pemerintahan desa.Juga amanat undang-undang No:6 tahun 2024 tentang desa,”ujar Ronald.
Turut di sampaikan tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah sebagai mana yang di maksud memberikan pedoman dalam pelaksanaan di dalam penyelenggara tentang pemerintahan desa,memberikan dukungan pendanaan tentang pemerintahan desa, Serta penghargaan,bimbingan dan pembinaan kepada lembaga-lembaga desa dan masyarakat desa.
Lebih lanjut disebutkan juga memberikan pedoman susunan perencanaan pembangunan fakultatif, serta memberikan pedoman standard kekuatan dari perangkat desa dan memberikan supervisi, konsultasitentang penyelenggaraan pemerintahan desa,badan permusyawaratan desa dan lembaga kemusyawaratan desa,”ujar Robert.
- Advertisement -
®Pariaman