CIREBON, CHANEL7.ID – Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset penting dalam mendukung Pendapatan Asli Desa (PADesa), mari kita mengulas Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon. TKD, baik berupa tanah titisara maupun tanah bengkok, memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian desa melalui hasil sewa tanah. Namun, pengelolaannya sering kali menghadapi masalah, mulai dari ketidaktransparanan dalam proses lelang hingga kesalahan penyetoran hasil sewa ke rekening desa. Fenomena ini berpotensi adanya kerugian bagi masyarakat dan menghambat optimalisasi potensi PADesa.
Kesalahan Pengelolaan TKD di Kabupaten Cirebon:
Salah satu masalah utama dalam pengelolaan TKD adalah kesalahan dalam penyetoran hasil sewa tanah ke rekening desa. Hasil sewa TKD tanah titisara biasanya disetorkan dengan benar, namun banyak desa yang keliru dalam mengelola hasil sewa TKD tanah bengkok. Akibatnya, sebagian besar pendapatan dari sewa tanah bengkok tidak tercatat atau tidak masuk ke rekening desa.
Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi keuangan desa dan kepastian hukum.
- Advertisement -
Lebih parah lagi, proses lelang TKD yang seharusnya dilakukan secara terbuka sering kali tidak maksimal melibatkan masyarakat secara luas.
Mekanisme lelang yang tidak transparan ini menciptakan celah bagi terjadinya penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan desa dan masyarakat setempat. Pemerintah desa seharusnya melaksanakan lelang TKD dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, petani, dan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kurangnya Pengawasan dan Pembinaan:
Salah satu faktor yang memperburuk situasi ini adalah minimnya pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah daerah dan pusat, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah menyediakan fasilitas pelatihan dan pembinaan. Namun, banyak perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum sepenuhnya memahami atau mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.
Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan juga dinilai kurang optimal. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk pengelolaan TKD. Pihak kecamatan, yang bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi (monev), seharusnya lebih selektif dan ketat dalam mengawasi setiap tahapan pengelolaan TKD, termasuk memastikan hasil lelang disetorkan ke rekening desa dan tidak terjadi penyelewengan, penyalahgunaan dan perkeliruan.
Solusi Penguatan Pengelolaan TKD dan PADesa:
- Advertisement -
Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu adanya evaluasi besar-besaran pada beberapa aspek berikut:
1. Transparansi dalam Proses Lelang:
Pemerintah desa harus menggelar lelang TKD secara terbuka dan transparan, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti petani dan perwakilan Muspika. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan desa.
2. Pelatihan dan Pembinaan yang Lebih Efektif:
Pelatihan dan pembinaan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah harus lebih menekankan pada pengelolaan keuangan desa yang baik, termasuk mekanisme penyetoran hasil sewa TKD. Aparatur desa dan BPD perlu dibekali pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya administrasi yang transparan dan akuntabel.
- Advertisement -
3. Pengawasan yang Lebih Ketat dari Pihak terkait:
Kecamatan, melalui mekanisme monitoring dan evaluasi, harus lebih selektif dan intens dalam pengawasan pengelolaan TKD. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat harus terlibat lebih aktif dalam pembinaan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
4. Sanksi Tegas Demi Kepastian Hukum:
Dalam hal terjadi penyelewengan, penyalahgunaan dan perkeliruan serta pesekongkolan yang tidak transparan dalam pengelolaan TKD, pihak terkait seperti Inspektorat harus memberikan sanksi yang tegas. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa dan melindungi kepentingan masyarakat
5. Sosialiasi dari pihak terkait harus melibatkan Masyarakat:
Dalam hal sosialisai pengelolaan TKD tentunya pihak dinas terkait harus secara maksimal dan extra melibatkan komponen masyarakat, hal demikian di lakukan sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia terhadap masyarakat agar jauh lebih mumpuni dan berpartisiapasi secara sosial dalam pencegahan secara dini terhadap hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu juga tentunya pihak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian turut andil berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melakukan sosialisasi pengelolaan TKD dan PADesa agar masyarakat lebih percaya terhadap kinerja Pemerintah dalam menerapkan regulasi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan Skandal pengelolaan TKD di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Potensi PADesa yang berasal dari TKD, khususnya hasil sewa tanah bengkok, harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pengawasan dan pembinaan yang ketat dari beberapa pihak terkait akan menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta memastikan desa dapat memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam genggaman kepastian hukum.
©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Dan Riset Penulis.
®Hadiyanto