CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan tajam. Kuwu Astana diduga menghindari tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait regulasi dan realisasi penggunaan APBDes, termasuk anggaran Dana Desa (DD).
Alih-alih memberikan penjelasan, Kuwu Astana justru melemparkan tanggung jawab kepada Sekretaris Desa. “Umpami APBDes monggo sareng Sekdes mawon Kang, kulah lagi nyakseni nikahan dados saksi nikah (kalau/misalkan APBDES silahkan sama Sekretaris Desa kang, saya lagi menyaksikan menjadi saksi nikah),” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, seolah menghindari pertanyaan.
Namun, saat dimintai klarifikasi, Sakija Sekretaris Desa Astana juga tidak mampu memberikan jawaban pasti terkait penggunaan anggaran tersebut. “Kang, saya tidak bisa jawab terkait itu, Kuwu sebagai pimpinan, jadi Pak Kuwu yang bertanggung jawab terkait ini,” ujarnya kepada jurnalis Chanel7.id.
Sikap Kuwu dan Sekdes ini semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan APBDes. Padahal, sesuai dengan UUD keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Bab IV Publikasi, setiap desa wajib menyampaikan informasi penggunaan dana secara terbuka dan transparan.
- Advertisement -
Kondisi transparansi dalam realisasi penggunaan anggaran yang ada di dalam APBDES memunculkan adanya indikasi penyimpangan administrasi dan administratif, bahkan berpotensi adanya penyalahgunaan yang patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
®Hadiyanto