CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengambilan penghasilan tetap (Siltap) di Pemerintah Desa (Pemdes) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mulai mencuat ke publik. Isu ini mengemuka setelah terungkap adanya pengambilan dana siltap yang tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sebagaimana peruntukannya.
Keanehan mulai terlihat pada pengambilan siltap yang tidak sesuai ketentuan, dengan dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa. Temuan awal mengungkap bahwa pada Oktober, November, dan Desember 2024 terdapat pengambilan dana siltap masing-masing sebesar Rp14.985.000,00. Total dana yang diambil selama tiga bulan itu mencapai Rp44.955.000,00.
Ironisnya, pada periode tersebut, Pemdes Setu Kulon hanya memiliki tiga aparatur aktif yang menjalankan roda pemerintahan, yakni Kuwu Joharudin, Sekretaris Desa Tanto Taufik Hidayat, dan Kasi Pemerintahan Wawan Purnawan. Ketiganya hanya berhak menerima total siltap sebesar Rp8.910.000,00, dengan rincian:
• Kuwu: Rp4.050.000,00. (setiap bulan).
• Sekretaris Desa: Rp2.835.000,00. (setiap bulan).
• Kasi Pemerintahan: Rp2.025.000,00. (setiap bulan).
- Advertisement -
Perbedaan mencolok antara jumlah pegawai aktif dan nilai siltap yang dicairkan menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan kuat adanya unsur penyimpangan.
Tak hanya itu, pada April 2025, kembali ditemukan dugaan pengambilan siltap sebesar Rp49.005.000,00 dengan keterangan untuk pembayaran bulan Januari hingga Maret 2025. Jumlah tersebut juga tidak sesuai dengan jumlah aparatur yang bekerja pada periode tersebut.
Situasi ini semakin menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa beberapa perangkat desa telah diberhentikan pada 16 Juli 2024. Mereka antara lain: Arifin, Supriyatin, Nur’aeni, Bangkit Mulya, Dedi Supriyadi, Abdul Mukti, dan Nasrikin. Para perangkat ini kemudian menggugat ke PTUN Bandung dan memenangkan perkara, yang memperkuat dugaan bahwa pengambilan siltap selama periode Oktober–Desember 2024 serta Januari–Maret 2025 berpotensi bermasalah secara hukum karena saat itu beberapa perangkat yang diberhentikan masih dalam upaya hukum di PTUN Bandung.
Persoalan semakin berkembang ketika pada 22 April 2025, Bupati Cirebon mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 40010.2.2/Kep.181-DPMD/2025 tentang pemberhentian sementara Kuwu Joharudin. Belakangan ini mulai muncul adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Tanto Taufik Hidayat, yang menandatangani surat berita acara izin pembangunan infrastruktur jaringan internet pada 25 April 2025 sebagai Plt Kuwu dengan Cap Pemerintah Desa Setu Kulon warna biru melingkar, situasi ini sebelum secara resmi ditunjuk melalui mekanisme administratif Musyawarah penunjukan Plt Kuwu Setu Kulon melalui surat dari Kecamatan Weru Nomor: 400.10.2.2/129/Kec, tertanggal 25 April 2025, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Camat Weru Nomor: 400.10.2.2/Kep.020/2025 yang ditandatangani Camat Hevazi Aldahary, S.Sos, M.Si, pada 28 April 2025.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Weru yang akrab disapa Gilang membenarkan adanya pengambilan siltap yang tidak sesuai regulasi. “Sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, DPMD, inspektorat mas, Dan sudah dipanggil seluruh pihak terkait. Plt kuwu siap bertanggungjawab untuk mengembalikan. Sudah buat surat pernyataan juga seperti itu”, terang gilang melalui Whatsapp pada 02/06/2025.
- Advertisement -
Namun ketika ditanya tentang bukti surat pernyataan dan tindak lanjut dari pihak berwenang, Gilang menjawab, “Tanyakan langsung ke pemerintah desa mas. Dipegang oleh pemerintah desa. Kami kecamatan tidak megang mas, Untuk ranah nya unsur pidana dan lain-lain mangga tanyakan ke inspektorat. Karena itu hasil koordinasi dengan inspektorat dan dpmd kami kecamatan hanya pendampingan saja. Sesuai dengan tupoksi kecamatan, Ya betul sebelum ke APH kan ada tindak lanjut terlebih dahulu dari dinas terkait yaitu Inspektorat terkait apakah diaudit/riksus atau lain lainya. Terkait kebenaranya”, ujar gilang.
Ketua BPD Desa Setu Kulon pun mengonfirmasi tengah melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. “ Pengambilan tidak sesuai aturan, Masih dikoordinasikan supaya ada penyelesaian secepatnya, Yang bersangkutan, perangkat desa dan sudah dikomunikasikan dengan pihak kecamatan..Untuk lebih jelasnya ke perangkat desa saja. ”jelasnya.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hingga kini surat pernyataan tersebut belum ditandatangani. “Sampai sekarang surat pernyataan belum ditandatangani,” ujarnya via WhatsApp.
- Advertisement -
Saat dikonfirmasi pada 2 Juni 2025 melalui pesan WhatsApp, Tanto Taufik Hidayat, yang kini menjabat sebagai Plt Kuwu, hanya memberikan jawaban singkat, “Iya, nanti a. Kalau sudah senggang dikabarin. Terpaksa.” jawab iritnya ditengah kesibukannya.
®Hadiyanto