Serangan Fajar, AMI Akan Laporkan Oknum Caleg Incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan

Lamongan, Chanel7.id/news – Diduga melakukan serangan fajar dengan bagi-bagi uang. Sungguh sangat miris Oknum Caleg Incumbent No Urut 2 Dari Dapil 1 Lamongan diduga dengan sengaja melakukan Pelanggaran Pemilu dengan cara melakukan serangan fajar kepada masyarakat di dapilnya.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, SE., SH., sangat terkejut setelah mengetahui perbuatan Timses oknum caleg Incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut, dikarenakan secara terang-terangan dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang ada Kecamatan Lamongan.
Baca juga : Seri Ambin Demokrasi, Politik Kacak Darau Noorhalis Majid
Dengan bukti-bukti otentik berupa alat peraga surat suara yang hanya tertulis nama oknum caleg incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut, dan dilengkapi dengan arah panah dengan tulisan Coblos, dan bukti otentik lainnya berupa amplop warna putih yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 75.000, dengan pecah mata uang Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000, yang kini sudah di pegang oleh Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).
“Maka dengan ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) selaku organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol, akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lamongan dan pihak-pihak terkait,” tegas Baihaki Akbar.
Baca juga : Hj. Hadisah Caleg DPRK Bireuen : Mohon Doa dan Dukungan
AMI menduga apa yang dilakukan oleh oknum caleg incumbent no urut 2 Dapil 1 Lamongan itu, melanggar Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 284, Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 286 ayat 2, UU Pemilu.
®Syaiful Macan