Pengeroyokan di Tunjungan Dipicu Baju Silat, 6 Pendekar Jadi Tersangka

0
Screenshot_20240127_171153

Foto : Polrestabes Surabaya saat konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Sabtu (27/1/2024)

Bagikan Berita

Surabaya, Chanel7.id/news – Baju pesilat memicu kerusuhan yang terjadi di Jalan Tunjungan Surabaya. Setelah kejadian pengeroyokan terhadap 2 laki-laki itu, kini Polisi menetapkan 6 orang dari kelompok penyerang menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ada yang spontan mengeroyok korban karena melihat korban mengenakan jaket dengan ada logo perguruan silat lain,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers, Sabtu (27/1/2024).

Menurut keterangan Polisi, mulanya ada ratusan orang kelompok pesilat konvoi di Jalan Tunjungan. Sedangkan, SH (19) warga asal Bratang dan AH (23) warga asal Jombang saat itu sedang duduk di depan toko sepatu. Beberapa dari massa konvoi melihat dua korban mengenakan kaos dari kelompok silat lain.

Hendro Sukmono mengatakan, pengeroyokan ini terjadi bertepatan dengan hari kelompok penyerang hendak menghadiri acara hari jadi perguruan silat di Lapangan Banyu Urip, Surabaya. Mereka sebelum menghadiri acara itu memang sengaja terlebih dahulu keliling mengitari kota. Sambil bleyer-bleyer sepeda motor yang mereka tunggangi.

“Kemudian mereka sepakat mengambil rute Jalan Kedungdoro – Jalan Praban – Jalan Tunjungan,” ucap Kasat.

Pada saat melintas Jalan Tunjungan, ada beberapa pelaku melihat dua korban. Bisa dibilang perguruan silat dua korban memiliki hubungan kurang baik dengan kelompok pesilat dari kelompok pengeroyok. Maka dari itu, terjadilah aksi pengeroyokan.

Rombongan penyerang memukuli dua korban menggunakan palu. Ada pula korban yang diseret. Atas perbuatan para pelaku, kedua korban mengalami luka pada beberapa bagian kepala dan tubuhnya, hingga berlumuran darah, dan harus menjalani penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit dr Soetomo.

Para tersangka yang diamankan diantaranya NAF dan MGP warga Sukodono, Sidoarjo. SSNR dan WF warga Tambaksari. Lalu, IA asal Buduran, Sidoarjo. Satu lagi, seorang disabilitas MAJ asal Suruh, Sidoarjo.

Tiga tersangka usianya masih di bawah 17 tahun. Sehingga polisi hanya bisa menahan di jeruji besi hanya tiga orang, yakni MGP, IA, dan MAJ. Sedangkan yang lain dititipkan di shelter.

 

 

®Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *