Kuasa Hukum Muhamad Amin Advokat Dan Konsultan Hukum Menyurati Pemerintah Kab Tangerang Adanya Pabrik Limbah Plastik Diduga Ilegal Polusi Udara Curug

0
IMG-20250521-WA0080
Bagikan Berita

Garudasiber, Kab Tangerang  – Pemulihan lingkungan hidup (environmental restoration) adalah proses memperbaiki atau mengembalikan kondisi lingkungan yang telah rusak atau tercemar.

 

Ini melibatkan tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak pencemaran, serta upaya untuk mengembalikan ekosistem dan fungsi-fungsi lingkungan yang penting.

Pembersihan Lahan Terkontaminasi dilokasi tercemar yang jika dilakukan akan Menghilangkan bahan berbahaya dari tanah yang tercemar limbah.

 

Warga Perumahan Cluster Safira Aryana mengeluh dengan adanya Pabrik Limbah Plastik UD Indo Makmur yang berada di Kelurahan Suka Bakti Kecamatan Curug Kab Tangerang dimana menimbulkan Polusi udara ( Asap ) bau yang tidak sedap dari pembakaran dan Diduga membuang limbah langsung ke pengaliran tanpa ada penyaringan terlebih dahulu dan tidak memiliki Izin yang lengkap.

 

Warga juga berharap pihak Pengelola juga membantu warga Cluster Safira Aryana agar permasalahan ini dapat segera selesai, karena adanya keluhan warga pihak Pengembang melalui kuasa Hukum Muhamad Amin Associates Advokat Dan Konsultan Hukum Ruko Golden Aryana Karawaci No 35 kel Sukabakti menyurati Bupati Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

 

Muhamad Syaripudin SH mengatakan ” klien kami Perusahaan yang bergerak di bidang Property Perumahan telah membangun Sebuah Cluster Safira dan warga Safira yang mengeluh adanya Perusahaan yang di kenal dengan nama UD Indo Makmur pengelola Limbah Plastik, dimana sehari hari pengelola Limbah Plastik ini melakukan pembakaran menimbulkan pencemaran udara bau tidak sedap, Sampai saat ini UD Indo Makmur masih terus berjalan yang mengakibatkan pencemaran udara bau yang tidak sedap yang mengancam kesehatan warga sekitar, kami memohon kepada Bupati Tangerang menginstruksikan ke Dinas terkait untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup serta melakukan pemeriksaan izin kegiatan perusahaan tersebut secara terbuka kepada publik dan apabila perusahaan tersebut adanya pelanggaran  maka kami minta ditindak tegas sesuai dengan peraturan “.

 

Berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan undang undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 3 menjamin keselamatan, Kesehatan dan Kehidupan Manusia dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai dari hak asasi manusia.

 

Kami awak media mendatangi  salah satu warga mempertanyakan permasalahan ini ” Keluhan ini bukan sekadar gangguan sementara. Sejumlah warga menyebut, polusi udara terjadi hampir tanpa jeda, 24 jam penuh, disertai bau tajam yang menusuk hidung dan menimbulkan rasa sesak, Saya pernah terpaksa keluar rumah tengah malam karena tidak kuat dengan baunya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

(Red & Apang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *