Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pemimpin Koperasi Sah: Putusan MA dan SK Negara Tak Diindahkan, Hukum Dipertanyakan

0
IMG-20250520-WA0196
Bagikan Berita

Garudasiber, Marisa – Sebuah perkembangan hukum yang memprihatinkan terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, di mana Bu Zuryati Usman, Ketua Koperasi Dharma Tani yang telah sah secara hukum, kini menjadi korban kriminalisasi. Tuduhan pemalsuan dokumen (Pasal 264 KUHP) yang dialamatkan kepadanya dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang telah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sebagai pengurus sah Koperasi Dharma Tani, Bu Zuryati memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/Pdt/2017 yang menguatkan statusnya sebagai ketua koperasi sah, serta SK AHD-0000172 AH.01.38.TAHUN 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM, memberikan legalitas penuh atas segala tindakan administratif yang diambilnya, termasuk dalam hal penerbitan surat organisasi dan pembentukan kepengurusan. Meski telah mendapat pengesahan negara, laporan pidana yang ditujukan kepadanya tetap diproses, meskipun para pelapor tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum.

 

Tuduhan yang menimpa Bu Zuryati tak hanya mengabaikan prinsip negara hukum, tetapi juga melanggar asas keadilan. Proses hukum ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab aparat penegak hukum di daerah tampaknya lebih memilih untuk menindaklanjuti laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ironisnya, proses ini juga mengabaikan prinsip nebis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama, padahal substansi dan objek hukum yang dilaporkan telah diproses dalam perkara lain yang sudah diputus inkracht.

 

Dukungan Hukum Mengalir dari Berbagai Pihak

 

Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak, salah satunya adalah kolaborasi antara organisasi Elang Tiga Hambalang, PRABU SATU NASIONAL (PSN), dan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Keadilan (LBH CK), yang memberikan dukungan penuh kepada Bu Zuryati. Tim hukum yang terdiri dari para ahli dan advokat terkemuka ini tengah mendampingi Bu Zuryati dalam upaya membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

PRABU SATU NASIONAL (PSN), yang diwakili oleh Andres Andaria dan Mustaqim, tak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga aktif terlibat dalam proses litigasi. Menurut Andres Andaria, “Ini bukan sekadar pembelaan terhadap seorang ibu, tetapi pembelaan terhadap prinsip keadilan sosial. Kami tidak akan tinggal diam ketika hukum dipakai sebagai alat represi terhadap rakyat kecil yang sah secara hukum.”

 

Sementara itu, Mustaqim menegaskan bahwa kasus Bu Zuryati menunjukkan penyimpangan serius dari aparat penegak hukum yang tidak lagi mengindahkan putusan Mahkamah Agung dan SK Negara. “Kami akan kawal dan terus bersuara hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” ungkapnya.

 

Menjaga Keadilan Sosial

 

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Dedy, juga memberikan pernyataan terkait hal ini. Dedy menegaskan bahwa keadilan sosial adalah harga mati. “Kita harus mempertahankan hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi ini, keadilan akan tetap dijaga,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Dedy menyatakan bahwa dalam sistem hukum yang seharusnya mengutamakan keadilan dan kepastian hukum, tidak ada tempat untuk kriminalisasi terhadap individu yang telah menjalankan tugasnya dengan sah. Oleh karena itu, kolaborasi ini akan terus berjuang untuk memastikan bahwa Bu Zuryati tidak hanya memperoleh kebebasan hukum, tetapi juga hak-haknya yang telah dijamin negara tidak dirampas oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kesimpulan: Kejahatan terhadap Keadilan

 

Kasus yang menimpa Bu Zuryati Usman ini bukan hanya masalah hukum individual, tetapi juga persoalan besar terkait keadilan sosial dan penerapan hukum yang tepat. Apa yang dialami Bu Zuryati adalah contoh nyata bagaimana hukum bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, meskipun sudah ada keputusan yang jelas dan sah dari negara. Masyarakat pun harus semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

 

Semoga dengan adanya dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi-organisasi yang berkomitmen pada keadilan, kasus ini akan menemukan titik terang yang mengembalikan keadilan bagi Bu Zuryati dan menunjukkan bahwa hukum sejatinya ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menindas mereka.

(Bodil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *