Yosi Pecimerah, Kuasa Hukum Ahli Waris Akan Tindak Tegas Oknum Mafia Tanah dan Ungkap Dalang Penculikan Alm. H. Ogon Bin Jain

0
1001427695
Bagikan Berita

Garuda Siber, Bekasi – Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Ogon Bin Jain, Yosi Pecimerah dari Kantor Hukum A.B Associate & C.O, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

“Kami sudah memasang plang resmi bahwa tanah ini milik sah para ahli waris. Siapa pun yang mencoba mengklaim atau menguasai tanah ini secara tidak sah, akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi untuk para mafia tanah,” tegas Yosi kepada awak media, Sabtu (17/05/2025).

 

Tanah seluas 7.397 meter persegi, tercatat dalam C Desa No. 314/817 Persil No. 130, merupakan hak milik sah almarhum H. Ogon Bin Jain, yang hingga saat ini belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

 

Perlu diketahui, H. Ogon Bin Jain dikabarkan telah diculik pada tahun 1994 dan hingga kini jasadnya belum ditemukan. Keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Timur pada 23 Desember 1994, dan berdasarkan proses hukum, Pengadilan Agama Cikarang telah menetapkan kematian hukum almarhum secara sah pada tahun 1994, melalui penetapan resmi tertanggal 5 Januari 2016.

 

Lebih lanjut, Kepala Desa Mekarmukti dalam surat keterangannya menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli atas tanah tersebut, dan nama H. Ogon Bin Jain masih tercatat sebagai pemilik sah dalam administrasi desa. Tanah itu juga masih terdaftar sebagai objek pajak aktif, yang setiap tahunnya dibayarkan oleh para ahli waris, menegaskan bahwa tanah tersebut tetap dikuasai secara sah oleh keturunannya.

 

Namun, tanah tersebut saat ini dikuasai oleh pihak lain berdasarkan sertifikat SHM No. 2898 atas nama DRS. Tarmidi Ariasena, yang diduga kuat diterbitkan secara ilegal oleh oknum di ATR/BPN Cikarang tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

 

“Kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat kecil. Jangan lagi ada permainan oknum di BPN yang menghambat penerbitan sertifikat sah bagi ahli waris,” ujar Yosi.

 

Ia menegaskan agar oknum ATR/BPN Cikarang yang menerbitkan sertifikat palsu segera diproses secara pidana, dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku.

 

“Kami minta Kepolisian Republik Indonesia menangkap dan mengadili para mafia tanah yang merugikan rakyat Indonesia. Kasus ini bukan hanya tentang tanah, tapi juga tentang keberanian negara menegakkan keadilan,” tambahnya.

 

Yosi juga menyatakan komitmennya untuk membuka kembali kasus penculikan almarhum H. Ogon Bin Jain dan mengungkap siapa dalang di balik peristiwa tragis tersebut. “Ini bukan sekadar perebutan tanah. Ini menyangkut hak hidup dan martabat keluarga korban. Kami akan kejar keadilan sampai tuntas,” pungkasnya.

(Red & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *