Polda Kalsel Bekuk Pengedar di Angsana, 608,80 gram Sabu dan 12 butir ekstasi Jadi Bukti

0
IMG-20240409-WA0013
Bagikan Berita

 

Banjarmasin, Chanel7.id/news – Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pengedar narkoba di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, berinisial AA alias B (23).

AA alias B (23) diringkus petugas saat hendak mengambil ranjau narkoba di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana pada Selasa, 2 April 2024 lalu.

Penangkapan pemuda 23 tahun itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas AA alias B yang diduga sering melakukan transaksi barang terlarang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Dit Narkoba Polda Kalsel melakukan serangkaian penyelidikan ke Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Singkat cerita, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada hari Selasa (2/4) lalu, AA alias B terlihat berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Mekar Jaya.

Lantaran tak ingin buruannya kabur, anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Kalsel langsung menyergap AA alias B. Kepada polisi, pelaku mengaku hendak mengambil ranjauan sabu yang dia pesan kepada kenalannya.

“Di TKP penangkapan, kami menemukan bungkusan plastik hitam yang Isinya satu paket sabu dengan berat bersih 99,26 gram,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin, Senin (8/4)

Masih kata AKBP Zaenal, pelaku AA alias B mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya, di Dusun Makmur Jaya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

“Di TKP ke 2 ini, kita menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih 509,54 gram dan 12 butir pil ekstasi warna pink merk Chanel,” bener AKBP Zaenal.

Menurut AKBP Zaenal, 13 paket sabu ukuran jumbo dan belasan butir pil ekstasi tersebut ditemukan tanpa sengaja. Saat itu, ketika petugas meminta AA alias B menunjukkan sisa narkoba yang ia simpan, sekonyong-konyong seorang pemuda berlari dari samping rumah kontrakan.

“Saat orang itu kabur, anggota melihat dia membuang sesuatu ke samping rumah kontrakan. Saat kita buka, ternyata isinya 13 paket sabu dan belasan pil ekstasi,” ungkapnya.

Kuat dugaan, pemuda yang kabur ketika mengetahui kedatangan polisi, merupakan teman AA alias B. “Kita sudah kantongi identitasnya, dia kita buru dan kita masukkan DPO,” tandanya.

Saat ini, tersangka AA alias B telah berada di Mapolda Kalsel guna jalani proses hukum selanjutnya.

Ia terancam Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nely)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *