Satlantas Tanah Bumbu Sosialisasikan Larangan Penggunaan Lampu Strobo

0
Satlantas

Caption : Screenshot postingan Satlantas Tanah Bumbu di medsos tentang larangan penggunaan lampu strobo.

Bagikan Berita

 

Batulicin, Chanel7.id/news : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu terus sosialisasikan larangan penggunaan lampu strobo untuk roda 2 maupun roda 4.

Sosialisasi larangan penggunaan lampu strobo ini dilakukan melalui penyebaran baliho sosialisasi maupun menggunakan akun medsos Instagram @satlantas_tanahbumbu.

“Alasannya sudah jelas, dilarang oleh undang-undang. Itu tidak bisa dibantah,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga kepada media ini, Kamis (21/3).

Dikutip dari website resmi Kakorlantas Polri, penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

Tiga jenis lampu strobo itu yang pertama adalah lampu isyarat warna biru dan sirine yang berbunyi. Penggunaannya terbatas untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Kemudian yang terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, dimana penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

“Jadi, masyarakat umum dilarang menggunakan lampu strobo ini. Apalagi jika dibuat untuk gaya-gayaan saat berada di jalanan. Ini jelas dilarang, kita tindak dengan diberikan surat tilang,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *